Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang Paspor di Luar Negeri bagi WNI
6 September 2022 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Mungkin kamu adalah salah satunya. Untuk bisa pergi ke luar negeri, kamu membutuhkan paspor dan visa yang harus diperpanjang jika jangka waktu berlakunya akan melewati batas. Inilah syarat perpanjang paspor di luar negeri bagi WNI.
ADVERTISEMENT
Pelayanan dan Perpanjangan Paspor
Dikutip dari Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis Mengenai Paspor Biasa karya Reza Riansyah Abdullah (2018:52), Salah satu fungsi keimigrasian dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bagian dari pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian.
Pelayanan keimigrasian tersebut terbagi berdasarkan peruntukannya, yakni pelayanan kepada orang asing dan pelayanan kepada warga negara Indonesia.
Salah satu pelayanan tersebut adalah pemberian dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya yaitu paspor. Selain dalam negeri, pelayanan perpanjangan paspor ini juga dapat dilayani di luar negeri.
Syarat Perpanjang Paspor di Luar Negeri bagi WNI
Lalu bagaimana syarat perpanjangan paspor bagi WNi yang berada di luar negeri ini? Simak ulasan berikut ini!
ADVERTISEMENT
Persyaratan Perpanjangan Paspor bagi WNI
1. Adanya dokumen paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
2. Adanya surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur Perpanjangan Paspor
1. Yang pertama, bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, maka pemohon tersebut harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang ada;
2. Kedua, Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan yang harus ada;
3. Ketiga, jika dokumen kelengkapan persyaratan tersebut telah dinyatakan lengkap, maka petugas imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Namun, jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Nah, itulah beberapa syarat untuk perpanjangan paspor bagi WNI di luar negeri beserta prosedurnya di kantor imigrasi.(AI)
ADVERTISEMENT