Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati menurut Keimigrasian
28 Mei 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang paspor yang sudah mati ternyata cukup mudah. Tidak butuh banyak dokumen karena hanya 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik paspor dan wajib dibawa saat datang ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Kemudahan perpanjangan paspor yang dibuat oleh keimigrasian akan membuat pemilik paspor bisa mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku lebih panjang, yakni untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Diambil dari balitbangham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Masa berlaku paspor yang lebih panjang akan menguntungkan para warga negara Indonesia yang butuh tinggal lama di luar negeri untuk bekerja atau sekolah karena mereka tidak perlu dipusingkan dengan pengurusan dokumen paspor setiap 5 tahun sekali lagi.
Syarat perpanjang paspor yang sudah mati saat ini bisa dilakukan secara online lewat ponsel melalui aplikasi M-Paspor. Tetapi yang bisa dilakukan secara online hanyalah untuk mendapatkan nomor antrean saja. Untuk pengurusan dokumen tetap dilakukan di kantor imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
Terdapat aturan khusus untuk balita (anak di bawah 5 tahun), di mana anak dengan usia tersebut belum bisa melakukan registrasi dan permohonan pembuatan maupun perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor sehingga harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi.
Hal yang dilakukan di kantor imigrasi nantinya berupa pengambilan sidik jari, wawancara, serta verifikasi data. Adapun dokumen yang perlu dibawa selain paspor lama saat perpanjangan paspor, yaitu:
Dikutip dari jogja.imigrasi.go.id, setelah mendapatkan antrean melalui M-Paspor, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk biaya perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung jenis paspor yang diperpanjang. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sedangkan e-Paspor 48 halaman sebesar Rp650.000.
Demikianlah syarat perpanjang paspor yang sudah mati yang cukup mudah dan tidak ribet. (IMA)