Konten dari Pengguna

Syarat Visa Waiver Jepang untuk WNI

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
13 Oktober 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat Visa Waiver Jepang, Foto Ini Hanya Ilustrasi dan Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/ConvertKit
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Visa Waiver Jepang, Foto Ini Hanya Ilustrasi dan Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/ConvertKit
ADVERTISEMENT
Visa waiver merupakan hal wajib yang harus dimiliki WNI sebelum melakukan travelling ke Negeri Sakura. Sebelum mengajukan permohonan, syarat visa waiver Jepang harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga memudahkan terkabulnya pengajuan visa.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja ya syarat visa waiver Jepang? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Syarat Visa Waiver Jepang

Syarat Visa Waiver Jepang, Foto Ini Hanya Ilustrasi dan Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/AgusDietrich
Berikut ini syarat visa waiver Jepang bagi WNI yang harus dipenuhi traveller:

1. Mempunyai E-Paspor (Electronic Paspor)

E-Paspor merupakan dokumen perjalanan antarnegara yang sah dan wajib dimiliki oleh seorang WNI saat berada di luar NKRI. Paspor ini sekaligus sebagai bukti identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman imigrasi.go.id, bahwa yang menjadi pembeda dari E-Paspor dengan paspor biasa ialah chip pada bagian sampul yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Adanya chip ini menyebabkan pemilik E-Paspor dapat langsung melewati auto-gate pada bandara yang memiliki fasilitas ini tanpa perlu mengantre.

2. Melakukan registrasi bebas visa

Melakukan registrasi bebas visa ke Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, WNI yang melakukan registrasi harus mengisi formulir yang dapat diunduh pada laman emb-japan.go.id.
ADVERTISEMENT

3. Mendapatkan Bukti Registrasi Visa Waiver

Mendapatkan bukti regitrasi visa waiver yang berupa stiker bebas visa. Setelah mendapatkan bukti ini, WNI tersebut dapat melakukan kunjungan ke Jepang selama 15 hari atau kurang.

Pengertian Visa Waiver

Mengutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bahwa pengertian visa waiver ialah sebagai berikut:
“Visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.”
Adanya visa waiver ini sebagai dokumen izin WNI sehingga dapat memasuki wilayah Jepang. Dokumen izin yang menyatakan bahwa pemegang visa tersebut merupakan Warga Negara Indonesia.
Meskipun demikian, keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan tetap diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang. Keputusan tersebut akan diketahui saat sudah mendarat di Negeri Sakura.
ADVERTISEMENT
Demikianlah tadi ulasan mengenai syarat visa waiver Jepang yang wajib dipenuhi traveller Indonesia sebelum melakukan perjalanan ke Jepang. Semoga bermanfaat! (you)