Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tarif Parkir Inap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
24 Juli 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bandara Kualanamu merupakan salah satu bandara terkemuka di Indonesia. Bandara yang satu ini terletak di Kota Medan, Sumatera Utara. Nah ada informasi yang wajib kamu tau ini tentang bandara satu ini. Yap, kali ini kita akan membahas tarif inap di bandara Kualanamu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Bandara Kualanamu, bandara ini adalah bandara terbesar kedua di Indonesia setelah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Lokasi Bandara ini dulunya bekas areal perkebunan PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa yang terletak di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. Bandara yang satu ini dibangun menggantikan bandara internasional Polonia yang telah beroperasi 85 tahun lalu.
Ketika melakukan penerbangann banyak yang memilih menitipkan kendaraanya menginap di bandara tersebut. Pilihan ini menjadi pilihan yang sangat praktis agar tidak perlu bingung saat kembali ke kota asal. Nah, penasaran dengan tarif parkir inap di Bandara Kualanamu, simak berikut ini.
Tarif Parkir Inap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
Simak tarif parkir inap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Tarif parkir tanpa menginap di bandara Kualanamu untuk mobil berkisar 5.000 untuk dua jam pertama. Harga bandara yang satu ini terkena biaya 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Adapun untuk kendaraan muatan mobil besar pun dibedakan lagi berdasarkan harganya.
Untuk kendaraan dengan bus atau truk dengan kurang dari 6 bulan dikenakan tarif Rp10.000 untuk dua jam sedangkan jam berikutnya sebesar Rp1.000. Kendaraan dengan lebih dari 6 roda, untuk dua jam pertama dikenakan seharga Rp15.000.
Setiap jam berikutnya dikenakan seribu rupiah. Untuk kendaraan bermotor dikenakan tarif Rp3.000 untuk 12 jam pertama dan setiap jam tambahannya dikenakan Rp1.000.
Bagi kamu yang ingin menitip kendaraan kamu, tarif inap bandara Kualanamu dipatokin dengan harga Rp20.000 untuk 6 jam pertama sedangan jam berikutnya Rp2.000. Sedangkan untuk bus, truk dan sejenisnya ≤ 6 roda adalah Rp35.000 dan setiap jam berikutnya sebesar Rp2.000. Kendaraan dengan ban lebih dari 6 dikarenakan tarif Rp50.000. (Sarah)
ADVERTISEMENT