Konten dari Pengguna

Tarif Tol Cawang-Pluit untuk Semua Golongan Kendaraan

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
12 April 2023 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif Tol Cawang-Pluit untuk Semua Golongan Kendaraan. Foto sebagai ilustrasi. Foto: Unsplash/Roman Logov.
zoom-in-whitePerbesar
Tarif Tol Cawang-Pluit untuk Semua Golongan Kendaraan. Foto sebagai ilustrasi. Foto: Unsplash/Roman Logov.
ADVERTISEMENT
Perjalanan dari Jakarta Timur ke Jakarta Utara dapat dipangkas lebih cepat menggunakan ruas Tol Cawang hingga Pluit. Simak bersama tarif Tol Cawang-Pluit untuk semua golongan kendaraan bermotor berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website resmi bpjt.pu.go.id, pengaturan tarif, pengusahaan hingga pengawasan tol dilakukan oleh badan pemerintah, yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Tarif Tol Cawang-Pluit untuk Semua Golongan Kendaraan

Ilustrasi gerbang tol. Foto: Unsplash/Red John.
Lebih lanjut lagi dikutip dari bpjt.pu.go.id tarif Tol Cawang-Pluit, yakni ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, berdasarkan 74/KPTS/M/2022 diberlakukan tarif sebagai berikut:
Golongan Tarif Tol
Kendaraan
Golongan I Rp.10.500
Golongan II Rp.15.500
Golongan III Rp.15.500
Golongan IV Rp.17.500
Golongan V Rp.17.500
ADVERTISEMENT
Untuk pembayaran tarif tol di atas saat ini dapat menggunakan sistem tap kartu uang elektronik keluaran bank yang mendukung metode pembayaran ruas tol seperti e-toll card, emoney, flazz dan lain sebagainya.

Klasifikasi Golongan Kendaraan dalam Pengelompokan Tarif Tol

Untuk klasifikasi golongan kendaraan dalam pengelompokan tarif tol menurut bpjt.pu.go.id dapat dilihat di bawah ini:
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit ini merupakan ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kendaraan-kendaraan bermuatan besar seperti truk pengangkut logistik dan lainnya hanya diperbolehkan melalui ruas tol ini pada dini hari (22.00-05.00 WIB). Hal di atas perlu dilakukan agar dapat mengurai kemacetan lalu lintas di siang hari.
Tarif Tol Cawang-Pluit untuk semua golongan kendaraan bermotor tadi berlaku hanya di ruas jalan tol yang telah disebutkan di atas. Untuk mengetahui tarif tol hingga informasi perjalanan lainnya, Anda dapat menyimaknya di kumparan.com. (Fitri A)