Tata Cara Membuat Paspor Umroh Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berencana untuk berangkat umroh tetapi belum tahu bagaimana cara membuat paspor umroh? Tenang saja karena ternyata cara dan persyaratan pembuatan paspor terbilang cukup mudah.
Proses pembuatan paspor umroh sendiri sebenarnya tidak rumit. Apalagi pendaftaran pra-permohonan sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, sangat membantu masyarakat luas.
Cara Membuat Paspor Umroh
Guna mempermudah dalam memahami secara detail cara membuat paspor umroh, langkah-langkah yang akan dibahas di sini dibedakan menjadi lima tahapan. Masing-masing tahapannya sendiri tidak sulit, bahkan tergolong mudah.
Jika penasaran dengan langkah-langkah di setiap tahapannya, simak penjelasan tata cara membuat paspor umroh di bawah ini.
1. Pendaftaran Pra-Permohonan
Download terlebih dahulu aplikasi M-Paspor di Appstore ataupun Google Playstore.
Setelah selesai, mulai lakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi.
Lanjutkan dengan menentukan kedatangan, lalu bayar PNBP.
2. Pengajuan Permohonan
Bagi pemohon di bawah 5 tahun, diharuskan datang ke kantor imigrasi terdekat.
Pemohon di atas lima tahun bisa mengajukan permohonan di aplikasi M-Paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Kunjungi kantor imigrasi terdekat, kemudian ambil nomor antrian.
Kunjungan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
Bawa seluruh prasyarat, jangan sampai ada yang tertinggal.
4. Proses Pemeriksaan
Serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
Tunggu beberapa saat sampai petugas selesai memeriksa berkas.
Selanjutnya, petugas akan mengambil foto, data biometrik, dan melakukan wawancara.
5. Pengambilan Paspor
Jika permohonan diterima, pengajuan paspor akan disetujui.
Nantinya paspor akan diterbitkan.
Pemohon bisa mengambilnya kurang lebih setelah empat hari kerja.
Persyaratan Membuat Paspor Umroh
Dikutip dari laman kanimmalang.kemenkumham.go.id, persyaratan pembuatan paspor umroh dibagi menjadi dua, yaitu khusus pemilik paspor baru dan paspor lama. Penjelasannya sebagai berikut.
1. Paspor Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah
Surat rekomendasi dari biro travel umrah bermaterai 10000 dan tanda tangan cap basah
Surat Ijin Operasional Travel yang masih berlaku
2. Sudah Pernah Memiliki Paspor
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Paspor lama
Surat rekomendasi dari Biro Travel bermaterai 10000 dan tanda tangan cap basah
Surat Ijin Operasional Travel yang masih berlaku
Baca juga: Berapa Lama Visa Umrah Aktif? Cek Selengkapnya di Sini
Itulah ulasan mengenai tata cara membuat paspor umroh beserta syarat-syaratnya yang perlu dipenuhi. Sebagai informasi, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, pengajuan paspor berisiko tidak diterima. Oleh karenanya, persyaratan di atas harus dipersiapkan baik-baik. (nov)
