Konten dari Pengguna

Titik Ganjil Genap Jalan Mana Saja di Jakarta? Cek di Sini!

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ganjil Genap Jalan Mana Saja di Jakarta, Foto: Unsplash/Afif Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Ganjil Genap Jalan Mana Saja di Jakarta, Foto: Unsplash/Afif Kusuma

Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap sebagai upaya mengurangi kemacetan di ibukota. Tidak hanya itu, titik ganjil genap juga telah diperluas. Lalu titik ganjil genap jalan mana saja di Jakarta?

Mengutip dari laman jakarta.go.id/, kebijakan ganjil genap adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang didasari oleh plat nomor ganjil genap dari setiap kendaraan. Kendaraan berplat nomor belakang ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sementara plat nomor belakang genap beroperasi pada tanggal genap.

Meski demikian kebijakan ini hanya berlaku di jalan-jalan tertentu dan di jam-jam tertentu saja. Biasanya titik jalan yang diberlakukan kebijakan ini merupakan wilayah yang sering terjadinya penumpukan kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Titik Ganjil Genap Jalan Mana Saja di Jakarta? Cek di Sini!

Ganjil Genap Jalan Mana Saja di Jakarta, Foto: Unsplash/Afif Kusuma

Titik ganjil genap jalan mana saja di Jakarta? Simak jawabannya berikut ini.

Sebelumnya kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di 16 ruas jalan. Namun sejak 6 Juni 2022 lalu, sudah diberlakukan perluasan ganjil genap sehingga sudah ada 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut.

Daftar titik ganjil genap di Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan merdeka Barat

  6. Jalan Suryopranoto

  7. Jalan Kyai Caringin

  8. Jalan Jenderal S Parman

  9. Jalan MT Haryono

  10. Jalan DI Panjaitan

  11. Jalan MH Thamrin

  12. Jalan Jenderal Sudirman

  13. Jalan Sisingamaraja

  14. Jalan Panglima Polim

  15. Jalan Fatmawati

  16. Jalan Balikpapan

  17. Jalan Tomang Raya

  18. Jalan Gatot Subroto

  19. Jalan HR Rasuna Said

  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Senen Raya

  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan adanya kebijakan ganjil genap ini diharapkan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan transportasi publik sehingga kemacetan yang ada di Jakarta bisa berkurang.

Itulah informasi mengenai titik ganjil genap jalan mana saja di Jakarta. Semoga informasi ini membantu Anda yang akan mengendarai kendaraan melalui jalan-jalan tersebut. Jangan lupa untuk tetap mematuhi kebijakan dan aturan lalu lintas yang berlaku ya.(Prima)