Ukuran Foto Visa China yang Perlu Diketahui Pemohon

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum pergi ke negara China, seseorang perlu sekali untuk mengantongi visa sesuai dengan tujuan keberangkatannya ke sana. Baik visa kerja, visa turis, dan pelajar, semuanya wajib memenuhi persyaratan ukuran foto visa China yang sama.
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara tujuan, maka permohonan pembuatan visa pun akan lebih mudah disetujui. Pemohon wajib untuk selalu update informasi terbaru tentang persyaratannya karena bisa jadi aturan telah berganti.
Spesifikasi Ukuran Foto Visa China
Foto untuk permohonan pembuatan visa diharuskan foto terbaru dengan batas waktu maksimal 6 bulan ke belakang. Mengutip dari situs resmi visaforchina.cn, ukuran foto visa china yang perlu dipenuhi pemohon haruslah memenuhi spesifikasi sebagai berikut.
Ukuran foto: 48mm x 33mm.
Lebar kepala: 15mm hingga 22mm.
Tinggi kepala: 28mm hingga 33mm.
Background foto berwarna putih tanpa bingkai tepi dan maksimal diambil dalam 6 bulan terakhir.
Ekspresi wajah netral dengan mata terbuka, bibir tertutup, dan telinga terlihat.
Fitur wajah harus lengkap dan terlihat jelas, dengan posisi kepala berada di tengah foto.
Diperbolehkan memakai kacamata, tetapi kacamata yang berbingkai tebal dan silau dilarang.
Boleh memakai hijab selama tidak menutupi fitur wajah.
Foto harus bersih, tidak ada bayangan di wajah maupun mata merah.
Semua persyaratan di atas wajib dipenuhi dalam foto dan perlu diperhatikan dengan seksama karena apabila ada salah satu saja yang tidak sesuai, maka pemohon akan diminta foto ulang untuk memperbarui berkas yang diajukan.
Baca juga: Prosedur Pengajuan Visa untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri
Biaya Pembuatan Visa China
Adapun biaya yang diperlukan untuk membuat visa China tergantung dari jenis visanya. Terdapat beberapa jenis visa berbeda yang dibedakan berdasarkan frekuensinya (berapa kali pemohon akan masuk ke China). Biaya visa China khusus WNI adalah sebagai berikut.
Frekuensi masuk 1 kali: Rp500.000
Frekuensi masuk 2 kali: Rp750.000
Frekuensi masuk beberapa kali dalam kurun waktu 6 bulan: Rp1.000.000
Frekuensi masuk beberapa kali dalam kurun waktu 12 bulan atau lebih: Rp1.500.000
Biaya di atas adalah biaya untuk visanya saja. Sedangkan ada lagi biaya tambahan yang perlu dibayarkan pemohon, yaitu biaya legalisasi sebesar Rp300.000 untuk perorangan dan Rp600.000 untuk perusahaan.
Informasi mengenai ukuran foto visa China beserta biaya pembuatan visanya yang telah dijelaskan dalam artikel ini semoga bisa membantu menjawab pertanyaan dan keingintahuan pembaca. (IMA)
