Konten dari Pengguna

Urus Paspor Hilang Berapa Lama? Ini Penjelasannya!

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urus Paspor Hilang Berapa Lama, Foto: Unsplash/ConvertKit
zoom-in-whitePerbesar
Urus Paspor Hilang Berapa Lama, Foto: Unsplash/ConvertKit

Urus paspor hilang berapa lama? Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus paspor yang hilang dan butuh berapa lama untuk mengurus itu, simak informasi di bawah ini.

Mengutip dari situs jakartapusat.imigrasi.go.id, Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Pertama kamu harus membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.

  • Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

  • Adapun untuk penggantian paspor yang hilang/rusak, akan dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

  • Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Untuk membuat paspor baru, Pemohon nantinya akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Urus Paspor Hilang Berapa Lama?

Untuk kamu yang ingin mengurus paspor yang hilang, maka kamu perlu memperhatikan prosedur berikut ini:

  1. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika paspor kamu hilang, maka segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Setelah ke sana, kamu bisa jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor kamu hilang.

  2. Kemudian, setelah kamu mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kamu bisa membawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

  3. Nah, di sinilah nantinya kamu akan menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut. Setelah wawancara, dan BAP kamu (sebagai pemohon) sudah disetujui, kamu bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

  4. Jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan dalam jangka waktu sekitar 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, waktu ini tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan.

Itulah dia beberapa gambaran proses pembuatan paspor yang hilang. Semoga bermanfaat!(Ifra)