Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Visa Onshore: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengajuannya
8 Januari 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Visa merupakan dokumen sebagai izin tinggal seseorang di suatu negara lain. Termasuk di Indonesia, warga negara asing yang akan tinggal beberapa waktu harus memiliki visa. Di artikel ini akan diulas tentang pengertian visa onshore adalah apa serta cara pengajuannya.
ADVERTISEMENT
Dari laman Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, www.imigrasi.go.id, perbedaan visa offshore dan visa onshore adalah terletak pada posisi WNA tersebut. Jika offshore untuk WNA yang akan tinggal di Indonesia, sedangkan onshore untuk yang sudah tinggal di Indonesia.
Visa Onshore Adalah
Visa onshore adalah apa? Apa manfaatnya? Bagaimana cara pengajuannya? Bagi beberapa orang yang belum pernah terlibat pengurusan visa mungkin asing dengan istilah visa onshore dan cara pengajuannya. Selanjutnya, Anda bisa simak di bawah ini.
Di era serba digital seperti sekarang ini, maka setiap proses pengajuan apapun serba dipermudah. Termasuk pengurusan visa. Visa onshore adalah salah satu jenis dokumen perjalanan yang penting. Simak pengertian, manfaat, dan cara pengajuannya di sini.
ADVERTISEMENT
Visa onshore adalah visa yang diajukan oleh orang asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia yang berfungsi untuk memperpanjang izin tinggalnya. Berdasarkan Peratutan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2020 mengatur tentang visa onshore tersebut.
Hal yang melatarbelakangi penerbitan visa onshore ini karena banyaknya orang asing yang tidak bisa memperpanjang ijin tinggal di Indonesia. Sementara saat pandemi orang asing tidak bisa segera kembali ke negara asalnya.
Dengan demikian manfaat visa ini tentu untuk memberikan perpanjangan ijin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Bagi WNA yang sedang mengajukan visa onshore tidak akan dikenakan overstay jika visa barunya belum terbit.
Adapun cara pengajuannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Cukup mengakses website www.visa-online.imigrasi.go.id, maka penjamin orang asing bisa mengajukan sekaligus mengunggah persyaratan dokumen yang tertera pada sistem.
ADVERTISEMENT
Informasi tentang visa onshore adalah apa pengertian manfaat dan cara pengajuannya seperti di atas bisa menjadi referensi Anda. Terlebih akses di Imigrasi untuk proses pengajuannya pun relatif mudah. Selamat mencoba.(LIA)