Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Visa: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
8 Oktober 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketika kita mengunjungi suatu tempat pastinya memerlukan dokumen yang jelas sebagai identitas. Tujuannya agar ketika berada di luar negeri atau negara orang lain, kita mudah untuk didata jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak hanya paspor saja, beberapa negara juga mewajibkan untuk memiliki visa.
Oleh karena itu, sebelum berpergian menyiapkan dokumen yang satu ini juga sangatlah penting agar proses administrasi tidak ada hambatan. Tetapi tidak semua masyarat tahu bagaimana visa dan cara membuatnya. Apalagi yang baru pertama kali akan pergi ke luar negeri.
Pengertian Visa
Dikutip dari laman pemalang.imigrasi.go.id, visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dapat diartikan juga visa adalah izin sementara yang dikeluarkan pemerintah kepada orang asing agar mereka dapat masuk, tinggal, atau meninggalkan wilayahnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jenis visa.
Visa ini memiliki masa berlaku dan jenis yang berbeda-beda. Yuk, kita kenalan satu per satu.
Jenis-Jenis Visa
Visa memiliki beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan, yaitu sebagai berikut:
1. Visa Kerja
Sesuai dengan namanya, visa ini diperuntukkan bagi orang yang harus ke luar negeri untuk bekerja dalam periode tertentu.
2. Visa Transit
Visa ini biasa digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara tetapi harus transit terlebih dahulu hingga 24 jam.
3. Visa Pelajar
Visa ini diperuntukkan bagi pelajar yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, untuk periode waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
4. Visa Turis
Visa jenis ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing untuk berkunjung ke negara yang mewajibkannya.
5. Visa Diplomatik
Visa ini wajib dimiliki oleh mereka yang mendapatkan tugas diplomatik ke luar negeri sebagai perwakilan negara untuk tujuan dan kepentingan negara.
Cara Membuat Visa
Berikut cara membuat visa yang perlu kamu ketahui:
Demikian pengertian, jenis, dan cara membuat visa. Semoga bermanfaat. (Umi)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini