Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Masalah yang Terus Mengintai
1 Juli 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jenia Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu isu sosial yang masih menjadi masalah serius di masyarakat kita. Meskipun telah ada upaya-upaya untuk menanggulanginya, namun kasus KDRT terus saja terjadi dan seringkali tidak terekspos ke permukaan.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama tahun 2022, terdapat 26.142 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan 6.015 kasus di antaranya merupakan kasus KDRT. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5.801 kasus KDRT. (Sumber: Catatan Tahunan Komnas Perempuan, 2023).
Sementara itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa selama tahun 2022, terdapat 16.923 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 3.147 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban. (Sumber: Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, KPPPA, 2023).
KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran ekonomi. Korban KDRT tidak hanya terbatas pada istri, tetapi juga dapat melibatkan anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Dampak KDRT sangat merugikan, baik secara fisik maupun psikologis, dan dapat memiliki efek jangka panjang bagi korban.
ADVERTISEMENT
Penyebab KDRT sendiri sangat kompleks, mulai dari masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya patriarki yang masih kuat, hingga ketidaksetaraan gender yang terus berlangsung. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kesetaraan gender juga menjadi faktor pendorong terjadinya KDRT.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Peningkatan edukasi dan kampanye anti-kekerasan, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT menjadi kunci dalam menanggulangi masalah ini.
Sumber:
1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 (https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2023/Catatan%20Tahunan%20Komnas%20Perempuan%202023.pdf)
2. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2023 (http://aplikasi.kemenpppa.go.id/simlitmas/index.php)