Menata Ulang Hukum Digital di Indonesia

Jenie Kristina Nainggolan seorang mahasiswi fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan .
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jenie kristina nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ruang digital kini menjadi salah satu arena utama masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi. Namun, perkembangan ini menghadirkan tantangan serius bagi sistem hukum nasional, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara perlindungan hak dan penegakan ketertiban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) masih menjadi regulasi yang paling sering dikaitkan dengan dinamika kebebasan berekspresi di ruang digital. Salah satu ketentuan yang kerap diperdebatkan adalah Pasal 27 ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Rumusan norma ini dinilai membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam.
Dalam praktik, terdapat sejumlah kasus yang menimbulkan diskusi publik karena ekspresi di ruang digital berujung pada proses hukum. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat menjadi lebih berhati-hati, bahkan ragu, untuk menyampaikan kritik yang bersifat konstruktif. Padahal, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam negara demokratis.
Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang jelas terkait kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Oleh karena itu, penegakan hukum di ruang digital idealnya sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional tersebut.
Pemerintah sendiri telah menunjukkan upaya perbaikan melalui penyusunan pedoman implementasi UU ITE serta mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu. Pendekatan ini patut diapresiasi karena menekankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Namun demikian, konsistensi penerapan di lapangan masih menjadi tantangan yang perlu terus diperbaiki.
Di sisi lain, disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak digital warga negara. UU ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak privat yang wajib dijaga. Meski demikian, efektivitas penegakan UU PDP masih memerlukan penguatan, terutama dalam menghadapi kasus kebocoran data yang berdampak luas bagi masyarakat.
Tantangan hukum digital juga semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Teknologi ini membuka peluang inovasi, tetapi sekaligus berpotensi disalahgunakan, misalnya melalui pembuatan konten manipulatif. Situasi ini menuntut kehadiran kebijakan yang adaptif agar hukum tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan yang memadai.
Menurut penulis, pembaruan hukum digital ke depan perlu diarahkan pada kejelasan norma, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi hukum masyarakat. Hukum tidak seharusnya dipersepsikan sebagai alat pembatas partisipasi publik, melainkan sebagai instrumen yang menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Dengan penataan yang tepat, hukum digital dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya ruang publik yang sehat, aman, dan demokratis—di mana masyarakat merasa terlindungi sekaligus berani berpendapat secara bertanggung jawab.
oleh : jenie kristina nainggolan
fakultas Hukum universitas katolik santo thomas medan
