Konten dari Pengguna

Udara Bersih, Hak Asasi Manusia yang Terabaikan

Jennifer Angelique Loedijanto
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
7 Januari 2025 18:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jennifer Angelique Loedijanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rokok (Sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok (Sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Asap rokok yang terus mengepul di ruang kantin, mahasiswa di sisi kiri dan kanan semuanya sibuk dengan dunianya masing-masing. Mereka merokok sambil asik mengobrol dan memakan semangkuk bakso. Asap rokok dan obrolan yang tidak terhenti seperti sudah menjadi pemandangan yang khas di sana. Suatu waktu, datanglah seorang mahasiswa, begitu masuk ke kantin ia langsung memutar balik dan meninggalkan tempat tersebut. Bau menyengat rokok yang membuatnya merasa tidak nyaman, lingkungan yang tercemar, dan mahasiswa yang masih abai. Siapakah yang akan bertanggung jawab atas udara bersih? Apakah mereka menyadari bahwa udara bersih adalah salah satu hak asasi manusia?
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), kita sering mengenal adanya hak untuk hidup, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, dll. Segala hak tersebut masuk dalam kategori generasi pertama HAM yang dikenalkan oleh Karel Vasak. Dalam buku Rhona K. M. Smith gak generasi pertama dikatakan sebagai hak klasik yang bertujuan melindungi kehidupan individu dari manusia [Rhona K. M. Smith, 2008: 15]. Namun, di era modern saat ini, udara bersih seperti menjadi fenomena yang langka. Padahal dalam Pasal 28H(1) UUD 1945, setiap manusia berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak atas lingkungan hidup yang baik termasuk dengan udaranya sudah masuk dalam hak fundamental dan dilindungi baik dalam UUD 1945 dan UU HAM yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, hak asasi atas udara bersih semakin berkurang, seakan terlupakan oleh generasi muda yang seharusnya memahami pentingnya hak-hak tersebut. Banyak mahasiswa yang masih merokok meskipun di depan pelupuk mata mereka sudah ada tulisan “dilarang merokok,” Peringatan hanya seperti sebuah kertas tanpa makna penting, mahasiswa lebih mengedepankan sikap abai terhadap aturan demi kepentingan pribadi. Miris sekali melihat fenomena abai terhadap udara bersih yang terjadi di lingkup institusi pendidikan. Mahasiswa yang abai dan kampus yang tidak mempedulikan, jika terus begini rumah sakit yang akan kebanjiran pasien.
Dalam konteks HAM, Pasal 29(2) Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang intinya menyatakan bahwa hak kebebasan individu akan berhenti untuk menjamin adanya pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu, mereka yang merokok di area umum sangat berpotensi merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya yang seharusnya berhak menghirup udara tanpa tercemar asap rokok. Pasal 5(1c) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan memberikan kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat. Menghormati ini dengan tidak merokok sembarangan terutama pada area yang sudah jelas tertulis dilarang merokok. Orang yang tidak merokok di sini juga berhak untuk meminta yang merokok untuk berhenti demi menghormati hak asasi manusia lainnya terutama dalam ruang publik.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya untuk menyelesaikan masalah merokok perlu ada pengawasan ketat terhadap peraturan bebas rokok di area kampus, bahkan memberikan sanksi sosial atau administratif bagi para pelanggar. Namun, pada prakteknya, kita tidak dapat selalu mengandalkan orang yang berkuasa. Sebagaimana perlindungan dan penegakan hak asasi manusia merupakan kewajiban dari semua orang, baik dari negara maupun warga negaranya. Hak asasi manusia sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai hak fundamental dari manusia, tetapi juga berbicara mengenai kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain [Rhona K. M. Smith, 2008: 271]. Jika kita ingin agar hak asasi kita dihargai maka terlebih dahulu kita harus menghargai hak asasi orang lain. Di mulai dari hak manusia untuk menghirup udara bersih. Asap rokok yang dihasilkan menimbulkan udara yang tercemar dan mengakibatkan kerusakan bagi paru-paru. Oleh karena itu, peranan semua orang sangat diperlukan dalam menegakkan hak asasi manusia, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan merawat lingkungan.
ADVERTISEMENT
Mari jaga lingkungan dan udara yang kita hirup!