Konten dari Pengguna

Pembayaran Digital UMKM: Praktis, tetapi Pencatatan Transaksi Jangan Diabaikan

istykomah wahyu ningseh

istykomah wahyu ningseh

mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari istykomah wahyu ningseh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembayaran digital UMKM kini menjadi salah satu cara praktis untuk mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli. Penggunaan QRIS dan dompet elektronik memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembayaran sekaligus membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melayani pelanggan dengan lebih cepat. Namun, kemudahan transaksi tersebut tetap perlu diimbangi dengan pencatatan keuangan yang teratur agar pelaku usaha dapat memahami kondisi bisnisnya.

Penggunaan pembayaran digital sering kali membuat proses jual beli terasa lebih sederhana. Pelaku usaha tidak perlu selalu menyediakan uang kembalian atau menghitung uang tunai dari setiap transaksi. Selain itu, pembayaran digital dapat membantu mempercepat pelayanan dan memberikan pilihan pembayaran yang lebih beragam kepada pelanggan. Meski demikian, kemudahan menerima pembayaran belum tentu membuat pelaku usaha memahami kondisi keuangannya secara menyeluruh.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara jumlah uang yang diterima dan keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Sebagai contoh, sebuah usaha makanan menerima pembayaran digital sebesar Rp1.000.000 dalam sehari. Angka tersebut merupakan total penerimaan dari penjualan, bukan keuntungan bersih. Pelaku usaha masih perlu memperhitungkan biaya bahan baku, kemasan, upah tenaga kerja, biaya operasional, serta potongan biaya layanan apabila ada. Tanpa perhitungan tersebut, pemilik usaha dapat keliru menilai perkembangan bisnisnya.

Selain itu, transaksi digital yang tercatat secara otomatis bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan telah berjalan dengan baik. Pelaku UMKM tetap perlu mencocokkan riwayat transaksi dari penyedia layanan pembayaran dengan catatan penjualan yang dimiliki. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pencatatan, mengetahui transaksi yang belum diterima, serta memastikan jumlah penjualan sesuai dengan uang yang masuk ke rekening usaha.

Kebiasaan mencatat transaksi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Data penjualan yang tersusun dengan baik dapat membantu pelaku usaha memahami aktivitas bisnisnya dan menyiapkan informasi yang diperlukan dalam menghitung serta melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pencatatan transaksi sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika usaha membutuhkan laporan, tetapi menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari.

Sayangnya, sebagian pelaku UMKM masih menganggap pencatatan keuangan sebagai pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan ketika memiliki waktu luang. Padahal, transaksi yang tidak dicatat secara rutin dapat menyulitkan pemilik usaha ketika ingin mengevaluasi penjualan atau menghitung biaya. Kondisi ini dapat menjadi tantangan, terutama bagi usaha kecil yang masih dikelola sendiri dengan keterbatasan tenaga dan waktu.

Untuk mengatasinya, pelaku UMKM tidak harus langsung menggunakan sistem akuntansi yang rumit. Pencatatan sederhana melalui buku, spreadsheet, atau aplikasi keuangan sudah dapat menjadi langkah awal. Pelaku usaha dapat memisahkan transaksi berdasarkan tanggal, jenis pembayaran, jumlah penjualan, dan biaya yang dikeluarkan. Pencocokan secara berkala dengan riwayat pembayaran digital juga dapat membantu menjaga keakuratan catatan keuangan.

Pada akhirnya, pembayaran digital seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk mempermudah konsumen dalam bertransaksi, tetapi juga sebagai kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usahanya. Teknologi dapat membantu mempercepat proses pembayaran, tetapi keputusan bisnis tetap membutuhkan informasi keuangan yang jelas. Dengan membangun kebiasaan mencatat dan mengevaluasi transaksi, pelaku UMKM dapat lebih memahami kondisi bisnisnya, mengelola keuangan secara bijak, dan mempersiapkan usahanya untuk berkembang secara berkelanjutan.

Pelaku UMKM sedang melayani pelanggan yang melakukan pembayaran digital menggunakan QRIS di meja kasir, sebagai gambaran kemudahan transaksi nontunai dalam mendukung kegiatan usaha. Foto : ShutterStock.