Konten dari Pengguna

UMKM Jangan Hanya Fokus pada Penjualan, Pembukuan Juga Penting

istykomah wahyu ningseh

istykomah wahyu ningseh

mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari istykomah wahyu ningseh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang pelaku UMKM sedang mengelola keuangan dan aktivitas bisnis menggunakan laptop serta kalkulator untuk mendukung pencatatan dan pengembangan usahanya.Foto : ShutterStock.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pelaku UMKM sedang mengelola keuangan dan aktivitas bisnis menggunakan laptop serta kalkulator untuk mendukung pencatatan dan pengembangan usahanya.Foto : ShutterStock.

Banyak orang memulai usaha dengan harapan mendapatkan keuntungan dan memiliki penghasilan sendiri. Berbagai cara dilakukan untuk menarik pembeli, mulai dari menawarkan produk melalui media sosial, memberikan diskon, hingga mengikuti tren pemasaran digital. Namun, di balik kesibukan meningkatkan penjualan, ada satu hal yang terkadang kurang diperhatikan oleh pelaku usaha, yaitu pencatatan keuangan.

Bagi sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembukuan mungkin masih dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, pencatatan keuangan sederhana dapat membantu pemilik usaha mengetahui kondisi bisnis yang sedang dijalankan. Menurut saya, kemampuan mengelola keuangan seharusnya menjadi salah satu hal yang diperhatikan sejak awal seseorang membangun usaha.

Penjualan Ramai Belum Tentu Menghasilkan Keuntungan

Dalam menjalankan usaha, tingginya penjualan sering kali dianggap sebagai tanda bahwa bisnis sedang berkembang. Ketika banyak pesanan masuk, pelaku usaha mungkin merasa usahanya berjalan dengan baik. Namun, jumlah penjualan yang tinggi belum tentu menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar memperoleh keuntungan.

Sebagai contoh, seorang penjual pakaian online mendapatkan omzet Rp10 juta dalam satu bulan. Angka tersebut terlihat cukup besar, tetapi masih ada biaya pembelian barang, pengemasan, ongkos operasional, promosi, dan biaya lainnya yang perlu diperhitungkan. Jika seluruh pengeluaran tidak dicatat dengan baik, pemilik usaha bisa kesulitan mengetahui berapa keuntungan bersih yang sebenarnya diperoleh.

Menurut saya, kondisi seperti ini menjadi alasan mengapa pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara omzet dan keuntungan. Omzet menunjukkan total penjualan, sedangkan keuntungan diperoleh setelah pendapatan dikurangi berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik usaha dapat membuat keputusan keuangan secara lebih terarah.

Pembukuan Sederhana Bisa Membantu Perkembangan Usaha

Pembukuan tidak selalu harus menggunakan aplikasi yang rumit atau membutuhkan tenaga akuntan profesional. Pelaku UMKM dapat memulainya dengan mencatat pemasukan, pengeluaran, utang, piutang, dan persediaan barang secara teratur. Bahkan, pencatatan sederhana melalui buku tulis atau aplikasi spreadsheet dapat menjadi langkah awal untuk memahami kondisi keuangan usaha.

Menurut saya, kebiasaan mencatat keuangan juga dapat membantu pelaku usaha menghindari tercampurnya uang pribadi dengan uang bisnis. Hal ini penting karena penggunaan uang usaha untuk kebutuhan pribadi tanpa pencatatan yang jelas dapat membuat pemilik kesulitan mengetahui modal yang masih tersedia.

Selain itu, pencatatan keuangan dapat menjadi bahan pertimbangan ketika pemilik usaha ingin menambah persediaan, mengembangkan produk, atau membuka cabang. Keputusan bisnis tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi keuangan yang telah dikumpulkan.

Pembukuan dan Pajak Saling Berkaitan

Selain bermanfaat untuk mengelola bisnis, pencatatan keuangan juga memiliki hubungan dengan kewajiban perpajakan. Pelaku UMKM perlu memahami bahwa pajak merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan usaha. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan bagi UMKM mencakup fasilitas tertentu, dengan persyaratan dan jangka waktu yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak

Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan ketentuan PPh bagi UMKM dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan ini menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan peraturan agar dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kondisi masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak

Menurut saya, pencatatan keuangan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Data mengenai omzet, biaya, dan transaksi usaha dapat memudahkan proses administrasi serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan. Namun, pencatatan keuangan dan penghitungan pajak tetap memiliki fungsi yang berbeda sehingga pelaku usaha perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku bagi dirinya.

Tantangan UMKM dalam Mengelola Keuangan

Meskipun pembukuan memiliki berbagai manfaat, penerapannya masih dapat menjadi tantangan bagi pelaku UMKM. Keterbatasan waktu, kurangnya pemahaman akuntansi, serta anggapan bahwa pencatatan keuangan membutuhkan biaya tambahan dapat membuat sebagian pemilik usaha belum melakukannya secara rutin.

Padahal, pencatatan tidak harus langsung dilakukan secara kompleks. Pelaku usaha dapat memulainya dengan mencatat setiap transaksi harian dan memeriksa kembali pemasukan serta pengeluaran pada akhir bulan. Jika usaha semakin berkembang, sistem pencatatan dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan.

Menurut saya, edukasi mengenai pembukuan sederhana juga perlu terus diperkenalkan kepada pelaku UMKM. Pemahaman tersebut dapat membantu mereka mengelola keuangan secara lebih tertib dan mempersiapkan usaha untuk berkembang. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi pencatatan keuangan dapat menjadi pilihan untuk mempermudah proses administrasi.

Mengelola Keuangan Menjadi Bekal untuk Bertumbuh

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah usaha tidak hanya ditentukan oleh banyaknya produk yang terjual, tetapi juga oleh kemampuan pemilik dalam mengelola keuangan. Penjualan yang meningkat perlu diimbangi dengan pengelolaan biaya, pencatatan transaksi, serta pemahaman terhadap kewajiban perpajakan.

Menurut saya, pembukuan seharusnya tidak dipandang sebagai beban administrasi semata, melainkan sebagai salah satu bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Dengan pencatatan yang teratur, pelaku UMKM dapat memahami kondisi bisnis, mengevaluasi pengeluaran, dan merencanakan langkah pengembangan secara lebih matang.

Membangun usaha memang membutuhkan keberanian untuk memulai, tetapi mempertahankan dan mengembangkannya juga membutuhkan pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, selain berfokus pada peningkatan penjualan, pelaku UMKM perlu mulai membiasakan diri mencatat dan memahami keuangan usahanya. Sebab, usaha yang berkembang bukan hanya usaha yang ramai pembeli, tetapi juga usaha yang mampu mengelola hasil penjualannya secara bijak.