Konten dari Pengguna

Luka Digital: Cyberbullying di Media Sosial

Jero Putra Wardhana Zain (Psikologi)
Fakultas Kedokteran Jurusan Psikologi Universitas Syiah Kuala
8 Mei 2025 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jero Putra Wardhana Zain (Psikologi) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.canva.com/design/DAGmr7tU2no/nog-grbqR9RRFsoVVOYrrw/edit?ui=eyJEIjp7IlAiOnsiQiI6ZmFsc2V9fX0
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/design/DAGmr7tU2no/nog-grbqR9RRFsoVVOYrrw/edit?ui=eyJEIjp7IlAiOnsiQiI6ZmFsc2V9fX0
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, pastinya media sosial telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Kemudahan berkomunikasi, sumber informasi, menjalin relasi dan banyak sekali hal positif lainnya. Namun, di balik itu terdapat sebuah ancaman yang tak terpisahkan, yaitu cyberbullying atau perundungan di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Cyberbullying adalah suatu tindakan negatif bertujuan menyakiti, dan sering terjadi di media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok atau platform online lainnya. Pengancaman, penghinaan, penyebaran informasi pribadi tanpa izin merupakan beberapa bentuk dari cyberbullying. Dengan ini dapat kita pahami, hal ini tidak hanya berdampak buruk pada citra positif media digital, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap korban.
Menurut American Psychological Association (2022), korban cyberbullying dapat mengalami peningkatan stres dan dapat mengakibatkan gejala kecemasan serta depresi. Seperti yang kita ketahui, hal ini terjadi dalam dunia maya. Dampaknya tentu menyakitkan karena tersebar luas dan berlangsung tanpa henti, sehingga dapat menjadi informasi yang ditinggalkan secara sengaja atau tidak sengaja yang biasa kita kenal dengan istilah "jejak digital".
ADVERTISEMENT
Selain dampak psikologis, korban juga dapat mengalami dampak fisik, seperti sakit kepala, sakit perut, gangguan tidur, penurunan nafsu makan, dan kelelahan.
Oleh karena itu, kita perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain: menyadari dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah informasi yang akan kita sebarkan bersifat sensitif atau tidak, melaporkan pelaku cyberbullying, serta memanfaatkan fitur pembatasan atau blokir yang tersedia di media sosial.
Sebagai pengguna media sosial, kita harus menjadi lebih bijak ketika beraktivitas atau berkomunikasi dalam media sosial. Dengan memperkuat literasi digital dan menumbuhkan empati, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang sehat dan positif. Hal ini juga dapat menjadi contoh yang baik bagi pengguna lainnya.
ADVERTISEMENT
Penting juga untuk diketahui bahwa cyberbullying memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang penyebaran konten yang bersifat menghina, mengancam, atau merugikan orang lain. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 310, 311, dan 315, juga bisa digunakan untuk menindak pelaku penghinaan atau perundungan secara online. Artinya, kita punya perlindungan hukum yang bisa melawan pelaku cyberbullying. Maka dari itu, mari gunakan media sosial dengan lebih bijak dan berhati-hati.