Karhutla & Harga yang Dibayar Masyarakat: Saat Lingkungan Menjadi Beban Ekonomi
Tulisan dari Jesica Ayu Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak Ekonomi Karhutla: Siapa yang Membayar Kerugiannya?
Dampak ekonomi karhutla bayangkan seseorang harus membeli masker agar bisa keluar rumah, pedagang kehilangan pembeli karena masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan petani menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan. Mereka mungkin tidak pernah menyalakan api, tetapi tetap harus menanggung akibatnya. Inilah sisi lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering luput dari perhatian: ketika lingkungan rusak, masyarakat ikut membayar harganya, baik melalui biaya kesehatan, hilangnya pendapatan, maupun terganggunya kegiatan ekonomi. Masalah ini erat kaitannya dengan isu penegak hukum terhadap pelaku pembakaran hutan secara liar di indonesia.
Persoalan ini bukan sekadar kemungkinan. Dalam laporan pada 15 Oktober 2026, Reuters menyoroti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang berdampak pada kesehatan serta aktivitas masyarakat. Laporan tersebut menyebut lebih dari 283.000 kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi, disertai penutupan sekolah dan gangguan penerbangan. Angka itu menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang hanya berkaitan dengan pepohonan dan lahan, melainkan masalah yang menyentuh kehidupan masyarakat secara luas (Reuters, 15 Oktober 2026).
Karena itu, karhutla harus dipandang sebagai persoalan lingkungan sekaligus persoalan ekonomi. Pendirian yang perlu ditegaskan adalah bahwa keuntungan dari pemanfaatan lahan tidak boleh diperoleh dengan mengalihkan biaya kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi tidak dapat dibenarkan apabila mengorbankan kesehatan, penghasilan, dan I keselamatan orang lain.
Kerugian Karhutla Tidak Berhenti pada Lahan yang Terbakar
Besarnya tantangan penanganan karhutla terlihat dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam laporan tertanggal 20 Oktober 2026, BNPB menyebutkan bahwa penanganan karhutla di enam provinsi prioritas masih mencakup area seluas 1.024,33 hektare. Dari jumlah tersebut, 454,25 hektare telah dipadamkan, sedangkan 570.08 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan. Di luar wilayah prioritas, BNPB juga melaporkan sekitar 572,90 hektare lahan terbakar yang masih menjadi bagian dari upaya penanganan (BNPB melalui ANTARA, 20 Oktober 2026).
Data tersebut memperlihatkan bahwa upaya penanganan masih berlangsung. Namun, luas lahan yang terbakar bukan satu-satunya-ukuran kerugian. Ketika asap mengganggu aktivitas, pekerja dapat kehilangan waktu produktif, pedagang kecil berisiko mengalami penurunan penjualan, dan keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan melalui pembelian masker respirator standar medis. Jika kebakaran merusak lahan pertanian, petani juga berpotensi kehilangan hasil panen dan pendapatan.
Kerugian tersebut tidak selalu tercatat dalam satu angka yang mudah dihitung. Meskipun demikian, dampaknya nyata bagi masyarakat yang harus menyesuaikan kehidupan sehari-hari akibat bencana.
Persoalan menjadi semakin serius ketika pihak yang menikmati keuntungan dari suatu kegiatan tidak menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya. Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat ikut menanggung dampak ekonomi. Oleh sebab itu, keberhasilan suatu kegiatan usaha tidak seharusnya dinilai hanya dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan orang lain.
Eksternalitas Negatif dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam
Dalam teori Ekonomi Mikro, keadaan ketika suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap pihak lain di luar transaksi pasar disebut eksternalitas. Salah satu bentuknya adalah eksternalitas negatif, yaitu ketika kegiatan ekonomi menimbulkan biaya bagi masyarakat yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
Karhutla dapat dipahami melalui konsep ini. Misalnya, apabila pembukaan lahan dengan cara membakar menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, biaya yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan. Ada pula biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, gangguan usaha, dan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, biaya sosial yang ditimbulkan dapat lebih besar daripada biaya yang diperhitungkan oleh pelaku kegiatan.
Dalam perspektif Ekonomi Mikro Islam, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keadilan dan kemaslahatan. Keuntungan tidak semestinya dikejar dengan mengabaikan hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang aman dan sehat. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah, terutama perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Ketika karhutla mengancam kesehatan dan merusak sumber penghasilan, kedua tujuan tersebut ikut terancam.
Pesan ini juga sejalan dengan Surah Al-A'raf ayat 56 yang melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah bumi diperbaiki. Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Artinya, kegiatan ekonomi tidak cukup dinilai berdasarkan keuntungan finansial semata. Keadilan juga perlu dilihat dari pembagian manfaat dan beban yang ditimbulkan. Jika keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan masyarakat luas menanggung kerugiannya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperbaiki.
Pencegahan Harus Lebih Diutamakan daripada Pemadaman
Mengatasi karhutla tidak cukup dengan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan, patroli pada musim kering. sistem pelaporan yang mudah diakses, serta penanganan cepat terhadap titik api. Langkah ini penting agar kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kedua, pengawasan terhadap pengelolaan lahan harus dilakukan secara konsisten. Pelaku usaha dan pengelola lahan perlu menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, sementara dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian, tanggung jawab harus ditegakkan secara adil sesuai peraturan yang berlaku. Pendekatan ini penting agar biaya kerusakan tidak terus dibebankan kepada masyarakat yang tidak bersalah.
Ketiga, masyarakat terdampak perlu mendapat dukungan pemulihan. Petani, pekerja, dan pelaku usaha kecil yang kehilangan penghasilan membutuhkan bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka. Selain pemulihan ekonomi, perbaikan lingkungan juga harus menjadi perhatian agar lahan yang rusak tidak terus menimbulkan masalah pada masa mendatang.
Pencegahan memang membutuhkan anggaran dan tenaga. Namun, biaya tersebut seharusnya dipandang sebagai investasi untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar. Pengawasan dan kesiapsiagaan yang baik berpotensi menekan biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, serta pengeluaran pemulihan setelah kebakaran.
Pembangunan Ekonomi Harus Menghasilkan Kemaslahatan
Karhutla mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab lingkungan. Alam bukan sekadar sumber bahan baku atau lahan produksi, melainkan bagian penting dari kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan lingkungan pada akhirnya dapat mengganggu kegiatan ekonomi yang seharusnya ingin dikembangkan.
Oleh karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing dalam mencegah karhutla. Kebijakan harus disertai pengawasan, kegiatan usaha harus memperhitungkan dampak lingkungannya, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan sejak dini.
Dalam perspektif Ekonomi Mikro Islam, keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari keadilan dalam pembagian manfaat dan kemaslahatan yang dihasilkan. Keuntungan yang diperoleh dengan mengorbankan kesehatan serta penghidupan orang lain bukanlah gambaran pembangunan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa luas hutan yang terbakar, tetapi juga siapa yang menanggung kerugiannya. Selama biaya kerusakan lingkungan masih harus dibayar oleh masyarakat luas, persoalan karhutla belum benar-benar selesai. Pembangunan yang baik seharusnya tidak membuat masyarakat membayar mahal atas keuntungan yang tidak mereka nikmati. Sebab, ketika hutan terbakar, yang terancam bukan hanya alam, melainkan juga keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

