Konten dari Pengguna

Keadilan Hukum bagi Orang Kecil

Jesika elsa Rosalina
saya merupakan Mahasiswa aktif Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, saya berasal dari Jambi dan sekarang kuliah di Yogyakarta.
31 Agustus 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jesika elsa Rosalina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukum adalah kumpulan aturan, perundang-undangan, atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya, definisi hukum dari Oxford English Dictionary (Henry Campabel Black, Op.cit., 1991:614). Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat, maka diperlukan tindakan oleh pemerintah atau penguasa untuk menegakkan hukum tersebut, E. Utrecht&Muh. Saleh Djindang, 1983:42). Jadi dapat dikatakan bahwa hukum adalah larangan yang dibuat oleh suatu negara atau masyarakat yang bertujuan untuk ditaati oleh orang yang bersangkutan.
Hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil. Terjadi ketimpangan hukum yang memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kekuasaan. Kaum miskin yang mempunyai kelemahan ekonomi, jika mereka tersandung kasus hukum maka akan menjadi beban bagi mereka dan keluarga mereka.
Ini dikarenakan siapa nantinya yang akan menafkahi keluarga mereka dan bila terkena denda berupa uang bagaimana mereka membayar denda tersebut. Tetapi berbeda dengan kaum kaya mereka lebih leluasa dalam memonopoli hukum, dengan membayar uang kebebasan pun dapat dibeli dengan mudah, keringanan hukum dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan di atas sesuai dengan kasus yang terjadi pada nenek Asyani, di mana Seperti pancasila sila ke 5 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sebagai negara hukum tentunya penegakan hukum di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Namun faktanya, keadilan tersebut belum mampu memberikan keadilan khususnya terhadap rakyat kecil. Sebagai contoh pada kasus yang sedang ramai belakangan ini, yaitu kasus Juliari seorang 'garong uang rakyat' atau biasa disebut koruptor, telah menerima suap lebih dari 32 milyar. Majelis hakim memvonis Juliari hanya dengan 12 tahun penjara dan denda 500 juta dalam kasus korupsi dana bansos. hukuman tersebut diringankan hanya dengan dalih Juliari sudah terlalu banyak mendapat cacian dan hinaan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut saya hal ini sangat memprihatinkan pada saat keadaan Indonesia sedang tidak baik karena pandemi ini ada seorang 'garong uang rakyat', berupa bansos yang seharusnya diberikan terhadap rakyat kecil yang memiliki hak namun di korup juga oleh orang tak bertanggung jawab. Sedangkan itu banyak pada kasus lain yang dilakukan oleh rakyat kecil seperti contoh adalah vonis hukuman nenek Asyani terdakwa mencuri kayu jati, namun di bantah karena kayu jati diambil dari lahannya sendiri.
Beliau di vonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta. Sungguh tidak adil di mana hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil sedangkan pencuri hak rakyat kecil di beri hukuman yang tidak sepadan.
Di manakah letak keadilan bangsa Indonesia? Keadilan hanya diperoleh orang-orang yang berkuasa dan punya uang. Diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang mempunyai uang dan tidak mempunyai uang, antara mereka yang mempunyai kekuasaan dan tidak mempunyai kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Penegak Hukum terasa hanya menghancurkan rakyat kecil, padahal adanya hukum itu berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial masyarakat. Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum.
Keadilan milik semua manusia. Tidak peduli kaya dan miskin. Tidak peduli apa pun strata sosialnya. Tidak peduli apa pun jabatannya. Tidak peduli siapa pun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia. Kejadian yang telah dijelaskan sebelumnya memaknai bahwa seolah Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin.
ADVERTISEMENT
Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Definisi adil dan tidak adil sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Yang pasti, Negara kita dicanangkan sebagai Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima dan masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum.
ADVERTISEMENT
Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekadar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan, keadilan sosial yang terdapat pada sila ke-5 Pancasila adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dan juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dan sampai saat ini, keadilan itu belum juga tercapai, karena itu diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut memperjuangkannya, terutama yang banyak disorot oleh masyarakat adalah keadilan di bidang hukum. Banyak putusan pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan, hal ini terlihat nyata apabila yang melakukan pelanggaran adalah rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
Adapun standar keadilan didasarkan kepada norma-norma baik dan buruk yang didukung oleh prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Dengan demikian, keadilan yang dimaksud adalah harmonitas atau keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat. Di sinilah hukum memainkan peran yang penting dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, namun dalam menerapkan keadilan bukan terletak pada teks-teks hukum semata melainkan pada manusia yang menerima sebutan hakim, pengacara, kuasa hukum, penegak hukum, penguasa hukum, polisi dan sebagainya. Itulah keadilan hukum yang harus ditegakkan. Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak lagi mau berlaku jujur dan amanah.
ADVERTISEMENT