Konten dari Pengguna

Tarif PPN Naik, Rakyat Tercekik?

Jessica Arnel Reynida
Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang
12 April 2022 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jessica Arnel Reynida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: ilustrasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ilustrasi pribadi
ADVERTISEMENT
Mulai tanggal 1 April 2022 lalu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan sebesar 1% yang mulanya hanya 10% meningkat menjadi 11%. Tarif ini masih dapat mengalami peningkatan lagi menjadi 12% yang diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini yaitu dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua barang akan mengalami kenaikan harga akibat peningkatan tarif PPN ini. Terdapat beberapa barang kena pajak dan jasa kena pajak yang diberikan fasilitas PPN. Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas barang-barang yang difasilitasi tersebut karena barang dan jasa ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memperluas basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kenaikan tarif PPN tetap membawa keresahan sendiri dalam masyarakat. Kebijakan kenaikan tarif PPN pada masa pandemi ini dirasa kurang tepat karena pada masa seperti ini masyarakat masih berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi. Meningkatnya tarif PPN dikhawatirkan akan menyebabkan inflasi yang dikhawatirkan akan meningkatkan harga barang dan memperburuk daya beli masyarakat menengah ke bawah. Apabila daya beli masyarakat turun, pemulihan perdagangan dalam negeri dan upaya pemulihan perekonomian Indonesia yang saat ini sedang diupayakan akan terhambat. Kenaikan tarif PPN juga dinilai akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat. Hal ini tentunya akan menyebabkan permasalahan lain yakni sektor barang dan jasa akan menurun dan berdampak terhadap penjualan. Apabila produktivitas menurun, maka akan berpengaruh terhadap turunnya penyerapan tenaga kerja yang juga akan membawa dampak bagi turunnya pendapatan serta konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Agar tidak terjadi dampak yang begitu besar terhadap perekonomian masyarakat, pemerintah hendaknya lebih menjaga tingkat inflasi dan stabilitas harga bahan-bahan pokok masyarakat seperti bahan pangan dan kebutuhan lainnya. Hal ini bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan pemulihan perekonomian pasca pandemi juga bisa tetap dilakukan.
Meskipun demikian, kenaikan tarif PPN telah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan telah didasarkan pada penerimaan dari pajak ini akan didistribusikan ulang untuk program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dalam rangka mempercepat perekonomian nasional. Kenaikan tarif PPN ini dianggap wajar mengingat tarif PPN Indonesia masih dibawah rata-rata tarif global yakni sebesar 15,4%, negara OECD sebesar 19% atau negara BRICS sebesar 17%. Kenaikan tarif PPN ini dianggap tidak akan menghalangi proses pemulihan ekonomi. Justru dengan adanya kenaikan tarif PPN ini akan menambah pendapatan negara dan memperbaiki kondisi perekonomian negara. Dengan adanya pendapatan negara yang bertambah, maka kemampuan belanja negara akan mengalami peningkatan pula. Apabila kemampuan belanja negara meningkat, maka pembangunan serta perekonomian dapat dilakukan. Apabila hal ini dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat juga akan merasakan manfaatnya. Sehingga, kita sebagai masyarakat sebaiknya juga dapat melihat sisi positif dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, kita sebagai masyarakatlah yang juga akan merasakan manfaatnya. Namun, sebagai pemerintah juga sebaiknya sebelum merumuskan dan membuat sebuah kebijakan hendaknya memperhatikan kondisi masyarakatnya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT