Konten dari Pengguna

KPK Cari tahu soal Jet Pribadi Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari

26 Januari 2018 18:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jessica Claudia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 KPK Cari tahu soal Jet Pribadi Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KPK Cari Tahu soal Jet Pribadi Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari
ADVERTISEMENT
Majalah mata indonesia -Kabar Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari memiliki jet pribadi bukan isapan jempol. Apalagi, penyidik KPK pernah menghadirkan salah seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan yang diperiksa sebagai saksi terkait Rita. Dihadirkannya pejabat Kemenhub ini terkait dengan penerbitan izin pesawat atau jet pribadi.
Jubir KPK Febri Diansyah mengamini pemeriksaan pejabat Kementerian Perhubungan tersebut terkait penerbitan izin untuk pesawat pribadi.
"Kami melakukan proses pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhub itu lebih dalam konteks proses perizinan. Bagaimana proses, misalnya ada kendaraan udara perizinannya seperti apa, penggunaannya seperti apa," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (19/1).
Namun saat ditanya lebih rinci soal jet pribadi itu, termasuk apakah sudah disita, Febri menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
KPK Cari tahu soal Jet Pribadi Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari
 KPK Cari tahu soal Jet Pribadi Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari (1)
zoom-in-whitePerbesar
"Terkait apakah sudah ditemukan dan disita kendaraan udara tersebut belum ada informasi tersebut," beber dia.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka untuk 3 perkara yang berbeda namun saling berkaitan
Perkara Pertama ialah terkai sangkaan suap, Rita diduga menerima suap sejumlah Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Perkara terakhir dan yang baru saja diumumkan lembaga antirasuah baru ini yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini Rita diduga melakukan pencucian uang terhadap aset yang dimilikinya dengan total aset senilai Rp 436 miliar.
ADVERTISEMENT