Perempuan Bukan Sekadar Burung di dalam Sangkar

Saya merupakan mahasiswa dari Universitas Katolik Parahyangan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jessica Valencia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suara instrumen gamelan serta angklung menghiasi rumah kecil sederhana itu. Perempuan yang terbalut kebaya putih sedang berjalan sambil menenteng beberapa buku pelajaran seperti: matematika, IPA, IPS, dan masih banyak lagi. Kaki itu mulai melangkah hingga sampai di sebuah pondok kecil yang kira-kira hanya bisa menampung sekitar 20 orang.
Perempuan itu mulai tersenyum dan mengajarkan para gadis-gadis kecil berhitung. Gelak tawa menghiasi pondok kecil itu walaupun tempat tersebut jika dikatakan layak tentunya sangat jauh berbeda dengan sekolah pada umumnya. Kata dari sosok orang terkenal di Indonesia yaitu Presiden keempat kita menghiasi benak perempuan tersebut sewaktu ada anak kecil yang mengutarakan pendapatnya mengenai hidup sebagai perempuan yang tidak adil. Pemikiran itu datang dari Pak Gusdur yang mengatakan bahwa: “Hak-hak dasar manusia di antaranya adalah hak diperlakukan secara sama, baik dalam struktur masyarakat maupun kedudukannya di muka hukum.”
Perempuan diibaratkan sebuah burung yang indah namun terkurung dalam sangkar dan hal itulah yang membuat R.A. Kartini yang dari kecil terselimuti adat jawa berusaha untuk lepas dari kurungan itu. Hal inilah yang memotivasi R.A. Kartini untuk memperjuangkan hak-hak para perempuan. Bukan sekadar sebagai burung hias ataupun pajangan melainkan sebagai manusia yang bisa bebas untuk memilih. Perempuan juga bukan makhluk yang lemah melainkan sosok yang kuat dan seharusnya mempunyai otonominya sendiri.
Sebuah negara yang baik tentunya harus bisa menyamakan kodrat dari perempuan dan laki-laki. Namun ada beberapa pasal dalam hukum yang sebenarnya melemahkan peran dari emansipasi perempuan yakni pada RUU Ketahanan Keluarga. Kontroversi yang terjadi seperti yang diutarakan oleh Rahmawati, N dan Muslihatun, M (2020) bahwa rancangan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Pada RUU Ketahanan Keluarga khususnya pasal 25 yang kaya akan suasana gelap seperti yang ada pada sejarah telah dilalui oleh perempuan Indonesia dari segi ayat, kultur ataupun agama di masa lalu. RUU ini hanya menitikberatkan laki-laki sebagai pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan perempuan yang memiliki peran di ranah domestik saja.
Perempuan kerap kali berpikir bahwa dirinya kecil dan tidak berarti, karena berdasarkan hasil survei tingkat kesuksesan berkorelasi positif dengan laki-laki dan menimbulkan konsekuensi bagi perempuan. Ambisi yang dimiliki oleh perempuan hanyalah dianggap sebagai bentuk menentang tradisi, bahkan semua pencapaian yang diperoleh belum tentu akan dihargai dan hanya ditakar-takar menurut kehendak masyarakat. Para perempuan yang ada haruslah kuat dan bersatu untuk menunjukkan bahwa perempuan bukan makhluk rendah yang sudah sepatutnya mendapatkan kebebasan, kesamaan serta pengakuan dari negara. Habis gelap terbitlah terang kata perempuan itu kepada anak kecil yang bertanya tadi.
