Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam
4 Juni 2022 17:04 WIB
Tulisan dari Jesy Dzu izzin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, Bahkan Pernikahan disebut sebagai separuh penyempurna agama. sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Lalu bagaimana hukum pernikahan jika seorang muslim menikah dengan orang yang bukan beragama islam?
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu ceramah di channel Youtube NU Online, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan tentang Pernikahan beda agama. Beliau merincikan hukum pernikahan beda agama menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Perempuan muslimah yang menikah dengan lelaki non-muslim, seluruh ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut tidak sah, dan hukumnya haram.
2. Lelaki muslim yang menikah dengan perempuan non-muslim, hukumnya dibagi menjadi 2
• Jika perempuannya bukan termasuk Ahlul kitab (Yahudi, Nasrani), Para ulama sepakat hukumnya Haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah Ayat 221:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman".
• Jika perempuannya termasuk Ahlul kitab (Yahudi, Nasrani), Ulama berpendapat hukumnya diperbolehkan dengan landasan ayat dalam surat Al-Maidah ayat 5 :
ADVERTISEMENT
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: "Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu".
Dalam ayat tersebut, perempuan Ahlul kitab halal untuk dinikahi dengan cacatan perempuan Ahlul kitab yang benar-benar masih murni ajarannya sebelum adanya Tabdil (perubahan kitab suci). Namun untuk mencari seseorang Ahlul kitab yang masih murni di zaman ini mungkin sangat sulit bahkan bisa dikatakan sudah tidak ada.
Jadi intinya, penikahan beda agama dalam Islam dilarang, kalaupun boleh dengan dalil Al-Maidah ayat 5. pernikahan itu tetap dilarang karena Ahlul kitab (Yahudi, Nasrani) yang ada pada masa ini sudah tidak mungkin murni ajarannya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya pernikahan beda agama itu dilarang, oleh karna itu sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita menjauhi pernikahan beda agama. Dengan kata lain kita harus menikah dengan pasangan yang sesama muslim, karna perempuan muslim jauh lebih baik dari perempuan non-muslim sesuai firman Allah SWT
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik" hatimu
Wallahu a'lam bishawab.