Feminisme Vs. Islam: Sengkarut Arti Kesetaraan

Santri Aktif, tingkat 3 Tsanawiyah PPS
·waktu baca 14 menit
Tulisan dari Shohibul Widad Al-Faqih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hakikat Feminisme Barat

Sejenak, mari kita kembali ke putaran sejarah, bahwa pada “Dark Age” (era kegelapan) dulu, yakni tepatnya pada abad 5-15 M. di Eropa, selain kaum Hawa dalam agama Kristen diperlakukan sebagai babu para Paus Gereja, juga merupakan tugas dari gender wanita adalah intinya harus pas berada di bawah hak supremasi laki-laki. Kaum Hawa tidak diberi peluang properti, tangannya diborgol agar tidak ikut campur urusan politik, mulutnya dibungkam agar tidak mengicaukan ide apa pun, semuanya dengan dalih hak wanita ada di tingkat terendah, biarlah laki-laki yang bergerak, pos wanita hanyalah budak. Dengan kata mudahnya, kala itu adalah masa di mana agama Kristen sedang merawat budaya patriarki (serapan dari bahasa Latin: patriarchia): sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti (lihat: Literary criticism: An Introduction to Theory and Practice karya Charles Bressler).
Kemudian, saat memasuki abad ke 14-17 M, selepasnya era tersebut, yakni tepatnya pada era reformasi dari “Dark Age” menuju “Renaissance” (Abad Pembaharuan), Masyarakat Barat dalam ceritanya mulai tidak betah dengan sistem busuk yang dewasa itu hanya didaulat oleh pendeta-pendeta gereja, Masyarakat Barat merasa diperbudak oleh mereka, sampai-sampai mereka memulai ancang-ancang untuk melakukan pemberontakan kepada pemuka agamanya, memprotes para pemuka agama, memungkirinya dengan cara membungkam balik mulutnya, kemudian mengerangkeng segala apa yang bersentuhan dengan agama, menyumpat aroma-aroma agama, sampai pada akhirnya mereka benar-benar bisa bebas dan terlepas dari belenggu agama, dan memulai berbagai kegiatan pengembangan intelektual, penyebaran gagasan-gagasan secara meluas, penyuaraan opini, elaborasi sains, etos kerja, penanaman bibit falsafah, dan lain sebagainya dari beberapa perkara yang mereka yakini bisa membawa kegemilangan peradaban. Hingga sampailah Masyarakat Barat pada abad 17-19 M., yakni era “Enlightenment” (Zaman Pencerahan), di mana mereka benar-benar sudah merengkuh pengembangan intelektual itu, dan mengendurkan otoritas pejabat-pejabat agama Kristiani hingga seakan-akan agama dan para pemukanya sudah seharusnya diisolasi dan disimpan di bagasi rumah masing-masing.
Nah, pada detik yang sama (akhir Abad 18 dan berkembang pesat pada abad 20), para wanita melihat peluang emas untuk serta merta ikut andil dalam menggaungkan ideologinya yang selama ini hanya bisa mereka pendam rasa. Para wanita mulai merangkai sebuah gerakan sosial, politik, dan ideologi yang memiliki tujuan atau prinsip tunggal, yakni memperjuangkan hak-hak wanita dengan menetapkan kesetaraan dan keadilan gender dari dua jenis kelamin yang berbeda, pada segala lini. Dalam ruang politik contohnya wanita menjadi pemimpin Negara, dalam lingkup ekonomi seperti wanita menjabat sebagai pemilik aset di sebuah industri perokonomian, dalam urusan pribadi seperti menolak stereotip gender, dalam aspek sosial seperti hak kesehatan reproduksi melaui cara KB atau legalitas aborsi, dan lain semacamnya. Hingga saat ini, kita saksikan, buah dari pendaman rasa mereka para wanita Barat benar-benar sudah merealisasi di berbagai belahan bumi manusia, termasuk Indonesia. Definisi dan lakon Feminisme ini, dicatat rapi-rapi oleh dua Feminis terkemuka: Laura Brunell dan Elinor Burkett dalam Encyclopaedia Britannica (2019).
Hakikat Islam
Sementara pada jejak sejarah Islam, tepatnya periode pra-Islam (500-622 M.), di Arab pada saat itu adalah masa kebodohan (Jahiliyah). Banyak kita temukan, data yang mengilustrasikan betapa barbar dan patriarkis bangsa Arab kala itu. Mereka menampakkan salah satu kebengisan, kesadisan, dan kebrutalannya melalui rutinitas budaya yang melumrahkan penguburan bayi wanita hidup-hidup dengan alasan itu adalah aib, lalu bersikap diskriminatif biadab terhadap wanita melalui cara ia tidak mendapat jatah warisan dengan alasan wanita sendiri adalah benda yang bisa diwariskan dan diperdagangkan, dan buas terhadap kaum hawa seperti ia di-objek-kan sebagai ladang pemuas nafsu, serta tidak ada resolusi atau kepastian hukum yang diberikan padanya. Kendati demikian, reformasi pada era kebodohan menuju keluhuran martabat wanita kala itu, berbeda seratus delapan puluh derajat dengan cerita lahirnya Feminisme yang kelam dan traumatis. Sistem wanita pada tempo kebodohan itu, mulai tidak diskriminatif, nyaris segala bentuk perendahan wanita mencair, meluluh, dan hilang satu-persatu secara bergantian, ialah setelah cahaya keimanan mulai menerbit, Nabi Muhammad dengan syariatnya yakni Islam mulai mengentara, budi pekerti di sekitar mulai terobati, yang kedatangannya memang sebagai belas kasih Allah terhadap seluruh alam raya (QS. Al-Anbiya [21]: 107). Islam datang tanpa memandang gender, suku, dan ras.
Islam sejak masa paling dini, lebih tepatnya saat periode penurunan al-Quran, Islam sudah membeberkan hakikat kebenaran yang sesungguhnya, bahwa lelaki atau perempuan itu sama-sama makhluk tuhan yang diciptakan untuk beribadah kepada-Nya (QS. Az-Zariyat [51]: 56), sehingga yang paling mulia dan bermutu tinggi di antara gender laki-laki dan gender perempuan bukanlah lelaki ataupun sebaliknya, yakni yang mulia adalah siapa yang paling bertakwa (QS. Al-Hujurat [49]: 13), mereka berdua hanya manusia yang berbeda kodrat alamiyah (QS. An-Nisa [4]: 34) untuk saling mengenal dan melengkapi (QS. Al-Hujurat [49]: 13), juga ia dengan kodratinya masing-masing merupakan ciptaan paripurna sesampai tidak ada ruang untuk dicela (QS. At-Tin [95]: 4), sampai pada akhirnya pula, cara Islam dalam menyetarakan keduanya dengan tata cara yang juga berlainan, yakni dengan tupoksi yang berbeda. Islam mengadili dan meyetarakan kedua gender dengan presisi yang sesuai dengan kodratinya masing-masing.
Analogi sederhana dari hakikat ini bisa kita rasakan saat kita menggunakan sepasang dua buah sandal: dua-duanya dirancang untuk satu tujuan, yakni sebagai alas bagi kedua kaki, keduanya juga dibentuk dengan rupa dan karakter yang berbeda secara ‘sempurna’, kanan dan kiri, oleh karena itu kemudian keduanya atau salah satunya tidak bisa dibuat bahan celaan atau dianggap sabagai kekurangan hanya lantaran saling berbeda bentuk, sehingga bagi si pengguna sandal juga, untuk mengadili atau menyetarakan keduanya harus dengan tugas pokok dan fungsi yang yang berbeda, yaitu sandal bagian kiri digunakan oleh kaki kiri dan sandal bagian kanan digunakan oleh kaki bagian kanan. Semuanya ada tupoksinya masing-masing untuk setara.
Sebagai sampel hakikat yang Islam beberkan tadi, Ummu Salamah. Ia wanita yang bersuami dengan lelaki ahli perang, Abu Salamah. Dalam ceritanya, ia pernah berandai-andai perkara mustahil: “Coba saja aku lelaki, niscaya aku akan menjadi pejuang perang biar kudapati pahala perang”, kemudian ia mengadu kepada Baginda ﷺ: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki berperang, tetapi kami tidak berperang, dan kami mendapat separuh warisan”. Mendengar itu, kemudian turunlah ayat yang memberi penerangan bahwa perkara itu sebenarnya bukan ketimpangan yang perlu dicela dan dipungkiri oleh salah satu gender, karena Allah telah memberi penganugrahan yang setara: Allah memetak pada lelaki suatu pembagian yang berbeda dengan perempuan dan sebaliknya, seperti bagi lelaki ada bagian ganjaran perang karena dia sendiri yang terjun ke medang perang, bertatih-tatih di sana, dan karena memang urusan begitu adalah kodrat lelaki, sedang bagi wanita ada bagian tersendiri untuk mendapat ganjaran bervalue pahala perang, yang sesuai dengan kodratnya, yakni mematuhi titah suami, memelihara rapi-rapi harta suami, dan menjaga kemaluannya (QS. An-Nisa' [4]: 32).
Akar Kekeliruan
Dari penerangan Islam tersebut, kita saat ini mulai mengerti, bahwa esensi dan definisi kesetaraan gender yang dimaui oleh Islam tentu berbeda dengan kemauan Feminisme Barat, yang mana mereka menuntut hingga ke tupoksi laki-laki, nyaris secara bulat dan utuh. Padahal dari diskusi singkat kita barusan, kalau kita memaksakan kedua gender tersebut sama hingga ke tugas utamanya, yang jelas tugas tersebut murni dibentuk untuk kodrat lelaki misalnya, atau sebaliknya, maka memaksakan perkara itu tak ubahnya memperjuangkan kesetaraan terhadap ketimpangan yang pasti nan tetap, yang tentu kenihilannya bukan memperbaik kondisi, malah seolah-olah mau mengobrak-abrik kodrat, sehingga pada akhirnya akan saling memaksa dan memperkeruh kemurnian tugas pokok dan fungsi kedua gender. Sama seperti kaki kiri memaksa dan memperjuangkan kesetaraan melalui menggunakan sandal bagian kanan, dengan alasan karena melihat kaki kanan menggunakan sandal bagian kanan. Padahal justru itu ketidaksetaraan.
Sebab gambaran rusak itulah, timbulnya gerakan Feminisme Barat ini sebenarnya merupakan ilustrasi bahwa ketentuan yang mereka rangkai adalah rancu. Hal itu karena dengan gerakan tersebut sejatinya para Feminis tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan yang dewasa ini mereka mispersepsikan. Di sisi lain, kerancuan ini sebenarnya telah banyak diketahui oleh para analis paham Feminisme Barat, termasuk oleh penganut paham itu sendiri.
Ironisnya, ada sebagian dari kita pemeluk Islam yang menggunakan kacamata Feminisme ini dalam melihat apa pun, termasuk agamanya sendiri (Islam). Tentu jika demikian, awal pandangan sampai ke ujungnya, yang akan kita lihat dari mereka adalah semakin tambah amburadul.
Fenomena pemungutan paham Feminisme Barat oleh sebagian Muslimah aslinya sudah banyak menjamur di berbagai penjuru bumi Islam. Tidak jarang wanita Muslimah yang enggan melihat secara utuh terhadap bagaimana Islam dalam memosisikan dirinya (sepertimana hakikat di atas tentang kebenaran kesetraan gender) sebagai gender wanita, mulai silau dengan ideologi Feminisme Barat ini, lama-lama mulai kepincut sehingga ia mulai peduli untuk mengikutinya. Parah.
Ilustrasi Prajudice Feminis Islam
Mari kita saksikan bagaimana ke-amburadul-an pajudice para Feminis Islam. Di Amerika misalnya, yang sempat kejadian, pada beberapa tempo lalu, seorang wanita terkemuka berapi-api dan blak-blakan dalam menginterpretasikan sesat tentang ketentuan berjamaah. Ia mengklaim seharusnya wanita juga bisa menjadi Imam dalam salat jamaah, bahkan ketika hari Jumat ialah yang menjadi Imam salat Jumat dengan makmum laki-laki beraduk dengan wanita-wanita di sana, namanya Amina Wadud. Feminis tadi menggugat bukan dengan tangan kosong, ia mengantongi sebuah alasan yang berupa bahwa ketentuan jamaah wanita sebagai makmum dan laki-laki imamnya itu berkonteks: dikarenakan dulu budaya arab masih patriarki, maka presisi itu tidak relevan untuk diaplikasikan zaman modern ini, dan butuh penafsiran ulang yang modern sekaligus relevan.
Itu salah secontoh dalam ranah peribadatan, yang seyogianya standar bakunya bukan terletak pada budaya yang sedang berlaku (di Arab dulu patriarki, dan kini tidak), melainkan pada kaedah: “al-Aṣl fīl-‘ibādāt at-tauqīf wal-ittibā‘,” (hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti presisi Syariat dan meneladani Nabi). Karena Nabi menegah kaum Hawa untuk menjadi Imam bagi lelaki dalam ritual ibadah salat, maka yang tepat adalah ibadah kita mengikuti ketentuan Nabi itu sepanjang masa, sehingga dari hakikat tersebut, hukum menjadi Imam bagi wanita pada lelaki tidak ada tali relasinya dengan status sosial tertentu, pergantian situasi dan perubahan kondisi yang terjadi.
Kalau contoh dalam hubungan keluarga rumah tangga misalnya, wanita Feminis yang berharta dan berjiwa pemimpin tidak mau tunduk kepada suami, maunya juga dijadikan pemimpin dalam bahtera RT, dengan dalih karena ada tafsiran kontemporer yang menafsiri kata "Ar-rijālu” dalam ayat "Ar-rijālu qawwāmūna 'ala an-nisā'I” (laki-laki adalah pemimpin bagi wanita) di surah an-Nisa ayat 34 itu bukan laki-laki secara gender, melainkan gender manapun yang berkriteria (1) memiliki kelebihan (misal: penghasilan atau pendidikan lebih tinggi) dan (2) menafkahkan sebagian hartanya untuk keluarga. Sehingga ayat itu menurutnya, adalah sebuah pengupayaan bagi semua gender: laki-laki ataupun wanita, bukan masalah kodrat: kerena rijālu, maka laki-laki saja.
Padahal, tafsiran tersebut bisa kita bilang simpang alias bermasalah karena pertama, tafsiran yang dibuat alas tadi, merupakan hasil dari opini seorang pengamat kesetaraan gender dalam al-Quran, yang dalam buku hasil rakitannya (lihat buku berjudul: Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, [Jakarta: Dian Rakyat, 2010]) ia lebih mengurai secara spesifik terhadap redaksi "Ar-rijālu” yang berulang 55 kali disebut dalam al-Quran. Ia beropini bahwa redaksi "Ar-rijālu” dalam surat ke-4 ayat ke-32 itu diinterpretasikan sebagai lelaki maupun perempuan yang memiliki kriteria sebagaimana disebut, melaui standar baku buatannya sendiri, yang berupa keharusan menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan fungsi dan relasi gender (lihat: Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, hal. 142-143).
Kedua, tafsiran yang dibuat alas tadi, ternyata tidak ditemukan juntrungannya dalam kitab-kitab Tafsir ala ulama Mufassirin, bahkan nyaris sepanjang zaman. Seperti dalam tafsir al-Wajiz milik al-Wahidi (wafat 468 H), Tafsir al-Qur'an al-Aziz karangan Ibnu Abi Zamanin (w. 399 H), tafsir al-Jalalain rakitan al-Mahalli dan as-Suyuthi, yang wafat masing-masing pada tahun 864 H dan 911 H., tafsir Jami' al-Bayan karya al-Iji, (w. 905 H.), tafsir Anwar at-Tanzil karya al-Baidawi (w. 685 H.), tafsir at-Tashil li Ulum at-Tanzil oleh Ibnu Juzayy (wafat 741 H), tafsir Ruh al-Ma'ani oleh al-Alusi (wafat 1370 H). Semua tafsir yang telah disebut, dalam menginterpretasikan kata rijālu (4: 34), tidak ada keterangan bahwa itu bukan gender, semuanya “deal” alias senafas dalam bersuara bahwa itu yang dimaksud adalah gender.
Lebih-lebih menurut ulama Mufassirin yang paling kontemporer sekalipun, al-Ṣābūnī yang wafat pada 1976 M atau 1396 H lalu dalam tafsir karyanya, Safwat al-Tafāsīr halaman 267 cet. Dar al-Ṣābūnī, tidak ada penerangan tentang kata "Ar-rijālu” yang ditafsiri dengan interpertasi sebagaimana di atas. Di Safwat al-Tafāsīr tadi, yang tertulis dari inti pemahamannya malahan adalah tetap, yaitu laki-laki memimpini wanita, tidak ada satupun bentuk kalimat, baik dhamir atau sesamanya, yang kembalinya pada tafsiran wanita sebagai pemimpin atau pengayom.
Bahkan ulama Mufassirin yang memiliki spesifikasi dalam diskursus frasa-frasa dalam al-Quran, seperti an-Nasafi (w. 710 H.) dalam tafsirnya, Madarik al-Tanzil, menguraikan lanjutan ayat di atas: “Bimā faḍḍala-llāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin," (karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain), dengan huruf dhamir “hum” atau kata ganti "sebagian mereka", merujuk kepada laki-laki dan wanita, setengah-setengah. Yakni maksudnya, laki-laki menjadi pemimpin atas wanita karena kelebihan yang Allah berikan kepada mereka (kaum laki-laki) atas kaum wanita, seperti di antaranya: daya akal, keteguhan hati, sikap ketegasan, kapabilitas melempar (dalam perang atau olahraga), kekuatan fisik yang lebih, keikutsertaan dalam jihad, kesempurnaan dalam puasa dan salat (misalnya karena tidak ada masa haid), kenabian, kepemimpinan, imam dalam salat, pengumandang adzan, khutbah Jumat dan nikah, salat berjamaah, salat Jumat, takbir pada hari-hari tasyrik (menurut Abu Hanifah RA.), kesaksian dalam hudud (hukuman pidana) dan qisas (balasan setimpal), bagian warisan yang lebih besar, hak 'ashabah (pewaris utama laki-laki), kepemilikan dalam akad nikah, kekuasaan untuk menceraikan, estafet keturunan (nasab) yang disandarkan kepada laki-laki, dan mereka juga yang memiliki janggut dan serban (sebagai simbol kelelakian dan kepemimpinan agama), sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa semua permisalan tadi merupakan simbolis laki-laki secara kodrati.
Di samping itu semua, telah kita ketahui bersama bahwa ulama-ulama Mufassirin strata beliau-beliau, jelas tidak akan keluar dari rel standar baku penafsiran ala ulama. Standar penafsiran tersebut berupa: tidak menafsiri satu ayat al-Quran kecuali memang (1) ada keterangan secara kentara di ayat al-Quran yang lain atau di Hadis Nabi, (2) ada keterangan dari para sahabat Nabi yang keberadaannya sebagai saksi dan orang-orang adil. Adapun menafsiri ayat dengan opini sendiri (Tafsir bir-Ra’yi), termasuk juga membuat standar baku ala kemauan otaknya sendiri, itu berhukum haram sebagaimana dalam hadis Nabi: "Man qāla fī al-Qur'āni bi-ra'yihi, aw bimā lā ya‘lam, falyatabawwa’ maq‘adahu min an-nār," (siapa yang berkata tentang [menafsiri] al-Qur'an [1] dengan opininya sendiri atau [2] dengan ketidaktahuannya, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka). (lihat: at-Takhbir fi Ulum at-Tafsir).
Kalau contoh lain, dalam tata hukum warisan Islami misalnya, Muslimah Feminis – dengan falsafah Feminisme-nya- akan bersikeras dan ngotot menggugat bagiannya yang hanya separuh dari bagian lelaki: "Liz-zakari mitslu ḥaẓ-ṣi al-untsayaini," (Bagi seorang laki-laki, bagian warisannya seperti dua orang perempuan; QS. An-Nisa' [4:11]), ketika hukum waris sedang dilestarikan kepadanya. Juga, barangkali alasan para Feminis Islam menggugat demikian lantaran tidak tahu-menahu pada hukum Fara'id atau ilmu Mawārits.
Padahal, di beberapa ayat setelahnya (4: 34) atau di ayat-ayat selainnya, sudah jelas terdapat ayat yang berbunyi, “Ar-rijālu qawwāmūna 'ala an-nisā'I bimā faḍḍalallāhu ba'dahum 'alā ba'din,” (laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, dengan apa yang telah Allah lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain). Yang termasuk kelebihan kepada lelaki atau khususnya suami juga adalah kewajibannya dalam memimpini harta, yakni sebagai pihak pemberi mahar nikah dan nafkah kepada Istri, sebagaimana keterangan dalam Tafsir Wajiz. Sementara bagi wanita, dalam Islam ialah yang menerima mahar dan nafkah tersebut, serta tidak diberi kelebihan sebagaimana kewajiban suami. Oleh karena itu, Islam menyetarakan porsi keduanya melalui akumulasi ‘bagian wanita separuh lelaki’ ketika dalam beberapa kasus perwarisan, dan di kasus perwarisan lainnya, justru wanita mengantongi harta peninggalan mayit secara akumulasi lebih banyak ketimbang laki-laki. Dan selain dari sekian contoh yang telah ditulis di atas, tema terkait prajudice Feminis Islam sejatinya masih jamak lagi percontohan lainnya, terutama yang menjamur di Bumi kita, Nusantara.
Sebab demikianlah, Allah kemudian mengomandokan, agar semua gender, tidak saling panas hati kepada lainnya, karena mereka berdua di dalam agama-Nya (Islam) sudah dikelola sekaligus disetarakan melaui bagiannya masing-masing (4:32). Maka dari limitasi “dalam agama Islam”, adalah tidak tepat (1) orang Islam yang tidak lengkap dalam melihat sebuah aturan dalam Islam, seperti hanya selayang pandang dalam mencerna ayat ‘bagian lelaki adalah sekerat bagian wanita’ karena akan menetaskan kegagalan pemahanan berupa agama ini seolah patriarkis, atau (2) bahkan menggunakan kacamata di luar Islam, seperti kelakuan para Feminis Islam, misalnya: ‘pembagian wanita setengah lelaki’ dalam Islam yang alasannya adalah karena lelaki yang berkewajiban memahari dan menafkahi, sementara Feminis Islam menggunakan kaca mata Barat, yakni dari kedua belah pihak juga memimpin keluarga, ikut serta memberi harta, dan ikut berkarir atau saling berproperti, sehingga menurut si Feminis, pembagian yang setengah tadi itu sedang tidak menemukan relevansinya dengan alasan yang Islam gariskan. Hal ini salah fatal, karena Islam dan di luar islam adalah berbeda. Seperti yang telah kita musyawarahkan di muka.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
