Konten dari Pengguna

Hak Angket: Upaya ‘Pemurnian’ Pemilu 2024

Jhodie Faja Agustian
Saya merupakan sarjana ilmu Pemerintahan, universitas Jenderal Achmad Yani.
10 Maret 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jhodie Faja Agustian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.canva.com/design/DAF-MQos3OY/92RMResrdPEbu2Gzi4MT8Q/edit Hak Angket sebagai Salah satu Hak yang dimiliki oleh DPR
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/design/DAF-MQos3OY/92RMResrdPEbu2Gzi4MT8Q/edit Hak Angket sebagai Salah satu Hak yang dimiliki oleh DPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasca berlangsungnya pesta demokrasi (Pemilu) 2024, keadaan politik tak kunjung tenang, justru keadaan politik semakin memanas akibat munculnya dugaan-dugaan terkait adanya proses kecurangan dalam Pemilu 2024 lalu. Tak bisa dipungkiri, penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 memang penuh dengan berbagai hal kontroversial yang terjadi sebelum dan ketika sedang berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu ini.
ADVERTISEMENT
Dimulai ketika pencalonan putra sulung Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming Raka) yang mencalonkan sebagai calon wakil presiden serta berpasangan dengan Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto). Pencalonan tersebut diwarnai hal-hal kontroversial beruapa putusan MK yang menyetujui adanya perubahan syarat pencalonan sebagai Capres dan Cawapres secara tiba-tiba menjelang penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024.
Lebih lanjut, beberapa hal kontroversial kembali terulang ketika proses pemungutan suara di TPS-TPS yang ada di akar rumput. Kejadian kontroversial yang terjadi berupa sulit masuknya-nya anggota ke dalam aplikasi dari sistem Sirekap. Hal ini tentu saja menyulitkan serta menghambat kinerja dari petugas KPPS sebagai garda terdepan dalam proses vital Pemilu yang bersinggungan secara langsung dengan masyarakat. Ditambah terjadi penggelembungan suara dimana jumlah ‘suara sah’ yang ada di beberapa TPS lebih tinggi jumlahnya dibandingkan dengan DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Masalah sebenarnya masih berlanjut di TPS, berupa hasil input dari form C-1 Hasil yang dilakukan oleh KPPS namun tak kunjung terlihat di web resmi dari KPU.
ADVERTISEMENT
Akibat dari banyaknya kejadian-kejadian kontoversial yang terjadi baik sebelum dan ketika berlangsungnya proses pemungutan suara hal ini berdampak kepada munculnya argumentasi-argumentasi atau dugaan yang muncul di masyarakat bahwasanya Pemilu di tahun 2024 ini sudah di setting sedemikian rupa sehingga mengkhianati asas keadilan dari Pemilu itu sendiri, yang lebih lengkapnya dikenal dengan istilah “LUBER-JURDIL” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Lebih lanjut, suara-suara ketidakpuasaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga muncul dari salah satu peserta Pemilihan Presiden, yaitu capres nomor urut 3 (tiga) yang mendorong partai pengusungnya (PDIP dan PPP) untuk menggulirkan ‘Hak Angket’ terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mengenal Hak Angket
Hak Angket merupakan salah satu dari 2 (dua) hak lainnya yang dimiliki oleh DPR RI. Hak angket ini melekat pada DPR RI sebagi hak pengawas atau mengawasi pemerintah sesuai dengan prinsip check and balances, prinsip ini bertujuan agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang dan memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah dirumuskan. Dasar hukum penggunaan hak angket termaktub dalam Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mengenai hak angket ini juga dipertegas kembali dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 79 Ayat 3 yang menyebutkan,
Dengan demikian hak angket merupakan sebuah upaya politis yang dilakukan oleh DPR RI untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilakukan oleh cabang kekuasaan Eksekutif/Pemerintah. Lebih lanjut, ketentuan pelaksanaan hak angket diatur dalam Pasal 199 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 yang menjelaskan,
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, apabila setengah dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna menyetujui usul mengenai penggunaan hak angket, maka selanjutnya DPR RI membentuk panitia khusus yang diberi nama ‘panitia angket’ yang anggotanya terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. Kemudian, apabila DPR menolak usul penggunaan hak angket ini maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
ADVERTISEMENT
Hak Angket Sebagai Langkah ‘Pemurnian’ Pemilu 2024
Seperti yang sudah di sebutkan di awal tulisan ini, bahwasanya Pemilu di tahun 2024 ini diselimuti oleh banyak peristiwa-peristiwa kontroversial yang menyebabkan gelombang ketidakpuasan terkait penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 meningkat. Akibatnya, muncul desakan untuk menggunakan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki terkait dugaan kecurangan serta keterlibatan Eksekutif/Pemerintah selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
Hak angket merupakan salah satu dari 2 (dua) cara yang ada untuk menyelidiki proses kecurangan dalam hal pemilu, disamping pengaduan hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Hak angket merupakan sebuah cara ‘politis’ yang dapat digunakan untuk menyelidiki guna menemukan bukti-bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap undang-undang atau dugaan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Temuan-temuan selama proses penyelidikan dapat ditindak lanjuti oleh DPR dengan cara meminta pertanggungjawaban (impeachment) dari Presiden/Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penggunaan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu saja berlawanan dengan Pasal 3 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan 11 (sebelas) prinsip penyelenggaraan Pemilu, yang dalam salah satu point-nya menyebutkan mengenai prinsip Adil. Hak angket dapat menjadi salah satu cara untuk melakukan penyelidikan serta memastikan bahwasnya pihak eksekutif/pemerintah tidak melakukan intervensi atau cawe-cawe dalam proses penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 ini.
Lebih lanjut, penggunaan hak angket apabila dilakukan oleh DPR juga dapat menyelidiki terkait dengan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara/pemerintah terkait pembagian bansos menjelang Pemilu 2024 dilaksanakan. Hal ini dirasa perlu karena dalam Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa,
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Hak angket memang bukanlah sebuah cara untuk merubah hasil Pemilu yang telah berlangsung. Namun, penggunaan hak angket dapat menjadi sebuah cara yang dirasa adil bagi semua pihak yang terlibat untuk membersihkan serta memurnikan nama dan martabatnya masing-masing agar terbebas dari dugaan sebagai dalang dari kecurangan serta kerusakan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Entah dari pihak Presiden Jokowi agar dikenang sebagai presiden yang meninggalkan sebuah legacy yang berhasil memantapkan serta menjaga keberlangsungan demokrasi tetap hidup di Indonesia. Entah dari kubu 02 agar kekuasaan yang didapatkan nya memiliki legitimasi yang mantap nan kokoh. Entah dari kubu 01 serta 03 yang bisa dengan lapang dada menerima kekalahan tanpa ada kecurigaan-kecurigaan yang tidak mendasar setelah penyelidikan apabila DPR memutuskan untuk menggunakan hak angketnya.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, hak angket ini perlu dilakukan guna mempercepat sebuah kepastian dari hasil pemilu yang terombang-ambing oleh berbagai dugaan-dugaan kecurangan pemilu dan hak angket juga dirasa perlu guna menjaga keutuhan bangsa Indonesia.