Konten dari Pengguna

Potensi Penerimaan Negara Melalui Pajak Crypto

Jhoni Lumintang
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang
17 Januari 2022 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jhoni Lumintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pajak merupakan kontribusi yang harus dibayarkan wajib oleh seseorang atau suatu badan dan memiliki sifat yang memaksa berdasarkan undang-undang, pajak yang kita setorkan kepada negara digunakan untuk kemakmuran rakyat serta imbal hasil dari pembayaran pajak tidak bisa dirasakan secara langsung setelah kita membayarkan pajak. Pajak juga sebagai salah satu penerimaan negara terbesar bagi negara. Bentuk penggunaan dari hasil pajak sering digunakan untuk pembiayaan pembangunan berbagai macam fasilitas umum.
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/12/17/14/12/bitcoin-3024279_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/12/17/14/12/bitcoin-3024279_1280.jpg
Dalam kehidupan sehari-hari yang sering kali kita dengar berupa pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor yang kita miliki.
ADVERTISEMENT
Kegiatan jual beli juga dapat dikenakan pajak, salah satunya pajak jual beli saham. Jual beli saham dikenakan pajak sebesar 0,1% berdasarkan dari pengenaan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2.
Saat ini, investasi saham sedang tren dikalangan masyarakat. Selain saham ada mata uang Crypto sebagai salah satu pilihan investasi yang dapat memberi return tinggi dalam sekejap.
Bagi orang awam mungkin masih asing dengan kata crypto. Mata uang crypto merupakan aset digital yang telah dirancang dan digunakan sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi kuat yang berguna sebagai terwujudnya transaksi keuangan, mengatur rangkaian pembuatan unit tambahan, dan mengesahkan perpindahan aset.
Saat ini, mata uang crypto belum mendapat pengakuan resmi oleh pemerintah sebagai bentuk investasi yang sah. Karena tingginya antusias dan besarnya minat investor terhadap mata uang digital crypto, pemerintah terdorong untuk menciptakan peraturan terkait pengenaan pajak dari transaksi mata uang crypto.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayan, dan Humas, Jenderal Pajak, aturan dari pemungutan pajak sendiri masih dibahas secara internal. Jika wacana pengenaan pajak penghasilan atau PPh terwujud, keuntungan dari transaksi jual beli mata uang crypto adalah objek yang dikenakan pajak.
Menurut saya, keuntungan yang didapat jika pajak pengenaan terhadap mata uang crypto berlaku adalah masuknya sumber pendapatan baru bagi negara, mengingat kesadaran investasi masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang semakin meningkat. Selain itu mata uang digital crypto juga akan mendapat pengakuan resmi sebagai aset dan investasi. Selain itu, dengan bertambahnya sumber pendapatan negara yang semakin besar tentu negara akan meningkatkan kemakmuran rakyatnya, mulai dari pembangunan fasilitas umum dan transportasi, memberikan beberapa bantuan di sektor kebutuhan masyarakat yang dianggap vital, dan memberikan dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu bertambahnya pemasukan negara tentu akan mengurangi pengeluaran utang luar negeri, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi di masa depan.
ADVERTISEMENT