Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Amien Rais Anggap Buni Yani Selamatkan Umat Beragama dari Perpecahan
14 November 2017 14:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Amien Rais ikut menyaksikan sidang putusan kasus ujaran kebencian Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). Amien menyatakan, orang awam seharusnya berterima kasih kepada Buni Yani.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Buni Yani telah berjasa mengingatkan akan potensi perpecahan kerukunan umat beragama akibat ucapan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Untung ada Buni Yani yang mengingatkan secara dini bahwa Ahok itu punya potensi luar bisa memecah belah agama," kata Amien kepada wartawan di lokasi sidang putusan Buni Yani di Jalan Seram, Kota Bandung.
Pernyataan Ahok yang dimaksud Amien adalah isi pidato yang menyinggung surah Al Maidah ayat 51. "Menurut versi saya sebagai orang awam, kita justru berterimakasih kepada Buni Yani karena terbukti, atau Ahok kalau enggak dihentikan bisa memecah belah umat beragama lebih parah lagi," katanya.
Oleh karena itu, Amien meminta agar Buni Yani dibebaskan dari perkara ujaran kebencian yang didakwakan. "Nah sekarang itu sesungguhnya kalau saya lebih baik (putusan Buni Yani) dibatalkan atau dibebaskan," ujar Amien.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Amien sempat berorasi di depan massa yang intinya mengajak para demonstran untuk membela Buni Yani yang menurutnya telah dikriminalisasi.
"Kami mengajak anak-anak bangsa membela Buni Yani yang menurut kita mendapat kriminalisasi. Mudah-mudahan hakim ketok palu memberikan keadilan, syukur-syukur dibebaskan kalau tidak ada usaha banding. Kita percaya kalau datang kebenaran, kebatilan akan sirna," ujarnya.
Sekadar dietahui, dalam sidang tuntutan pada 3 Oktober lalu, jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Buni Yani juga didakwa karena menyebar postingannya tersebut yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT