Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPD Masih Terpecah soal Masa Jabatan Pimpinan
1 April 2017 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Masa jabatan pimpinan di DPD terus menjadi polemik. Anggota DPD terbelah menjadi dua kubu. Ada yang setuju periode pimpinan selama 5 tahun dan ada yang setuju periode pimpinan 2,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Di tengah perbedaan pendapat itu muncul rencana sidang paripurna di DPD pada Senin (3/4). Agendanya yaitu memilih pimpinan baru di lembaga tersebut.
Anggota DPD, M Sofwat Hadi, menentang penyelenggaraan sidang paripurna itu. Sofwat yang mendukung masa jabatan pimpinan selama 5 tahun menilai pergantian pimpinan DPD justru akan menimbulkan polemik dengan Mahkamah Agung (MA).
"Karena kalau kita memaksakan mengadakan pemilihan, ternyata terpilih pimimpin DPD yang baru, kemudian MA enggak mau melantik sedangkan menurut undang-undang (Ketua DPD RI yang baru) harus dilantik dengan Ketua MA. Jadi kan lucu nanti yang satu sudah diberhentikan yang satu belum dilantik," kata Sofwat dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masa kepemimpinan di DPD selama 5 tahun itu sesuai dengan putusan MA Nomor 20 tahun 2017. Putusan MA itu menyatakan kepemimpinan DPD berjalan 5 tahun.
"Putusan Mahkamah Agung ini adalah putusan yang final dan mengikat karena tingkat kasasi. Mahkamah Agung punya kewenangan mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Ini peraturan tata tertib DPD itu adalah amanat dari undang-undang," kata dia.
Tetapi di lain sisi, Anggota DPD Nono Sampono berpendapat lain. Ia menilai jika sudah kewajiban MA melantik Ketua DPD yang baru nantinya. Nono merupakan anggota DPD yang setuju dengan masa kepimpinan selama 2,5 tahun.
"Memandu sumpah pada (ketua baru yang) terpilih (sudah) berdasarkan mekanisme yang sudah benar. Itu adalah wajib sebagai sebuah pimpinan lembaga Mahkamah Agung," jelas Nono.
ADVERTISEMENT
Dirinya berpendapat bahwa putusan MA nomor 20 tahun 2017 tidak bisa dilaksanakan karena subjek serta objek hukumnya tidak sesuai. Kelompok yang setuju dengan 2,5 tahun masa pimpinan itu mengacu pada Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD.
"Kan yang diperintahkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua UU nomor 1 tahun 2017, enggak ada itu barang," ungkapnya.
Nono menjelaskan bahwa Senin (3/4) sidang paripurna untuk memilih ketua DPD yang baru tetap dijalankan. Sebab agenda itu telah diputuskan pada sidang paripurna sebelumnya.