Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Klitih dan Status Jagoan Remaja di Yogyakarta
15 Maret 2017 13:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Aksi klitih atau kekerasan yang dilakukan pelajar dan remaja di Yogyakarta yang merenggut nyawa Ilham, pelajar SMP 1 Piri Yogyakarta, belum lama ini terjadi. Menurut sosiolog kriminalitas UGM Suprapto, aksi klitih telah beberapa tahun terakhir terjadi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan klitih (bahkan) dijadikan tolok ukur tentang keberanian seseorang atau sekelompok orang dalam membuat keonaran," ungkap Suprapto kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (15/3).
Salah satu bentuk keonaran itu yakni memukul pengguna jalan dengan benda tumpul ataupun dengan senjata tajam. Untuk meraih status berani itu tidak jarang para pelaku menenggak minuman beralkohol sebelum melakukan aksinya.
Padahal jika ditelisik, lanjut dia, klitih berasal dari kata klitah-klitih yang artinya melakukan kegiatan yang tidak mendesak seperti jalan-jalan.
Namun sekitar tahun 2005 hingga 2006 istilah klitih bergeser mengarah pada aksi kekerasan dan mencari musuh. Kepuasan saat melakukan kekerasan menjadi motivasi remaja melakukan klitih.
Suprapto menyebut ada faktor internal dan eksternal yang menyebabkan remaja nekat melakukan klitih. Faktor internal yakni minimnya interaksi, bekal nilai dan norma sosial yang diberikan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Saat anak berinteraksi dengan peer group atau kelompok sepermainan dan masyarakat luas dia bisa mengalami disorientasi atau salah memilih teman dan lingkungan. Akhirnya mereka salah jalan," kata dia.
Sedangkan faktor eksternal yaitu adanya pengaruh kelompok yang memacu untuk melakukan kekerasan.
Fenomena klitih menurut Suprapto dapat dihilangkan dengan menghidupkan kembali fungsi keluarga, seperti seleksi teman dan kontrol aktivitas anak. Lalu penerapan pendidikan karakter oleh sekolah.
Kemudian pengendalian penjualan minuman beralkohol, tayangan televisi, dan dunia maya. Lembaga agama dan penegakan hukum juga harus ikut andil memberikan pendidikan serta pengawasan terhadap anak.