Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Temukan Dugaan Korupsi Lain Bupati Klaten
4 Maret 2017 4:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil 400 saksi untuk membongkar dugaan kasus suap promosi dan jabatan oleh Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Ratusan saksi itu diminta keterangan untuk dua tersangka, yaitu Sri dan satu tersangka lainnya, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Saksi tersebut terdiri dari unsur kepala dinas, camat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa dilakukan guna membantu KPK menemukan petunjuk baru saat menyelidiki uang yang diterima Sri. Uang itu diperoleh penyidik dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Sri pada 30 Desember 2016.
"Penyidik menemukan beberapa petunjuk penting dari rangkaian tersebut bahwa asal-usul dana saat OTT dan penggeledahan tidak hanya terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten, tapi ada indikasi dana berasal untuk keperluan lain," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 2 miliar rupiah, 5.700 Dollar Amerika Serikat, 2.035 Dollar Singapura dan buku catatan atas sumber uang tersebut. Diduga, Sri menerima uang itu dari Suramlan.
Sri memilih menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Untuk mengusut itu, KPK telah memperpanjang masa tahanan Sri selama 30 hari sampai 30 Maret. Pelimpahan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Suramlan juga telah diserahkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.