KPK: Tak Ada Celah Lagi untuk Setya Novanto Mangkir

10 November 2017 22:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (10/11). Sebelumnya Setya Novanto telah dipanggil 2 kali oleh KPK, namun mangkir.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, untuk ke depan, tidak ada lagi celah untuk Setya Novanto mangkir.
"Seharusnya tidak ada celah lagi ya, karena kami sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali, namun dua kali, namun yang bersangkutan tidak datang," kata Febri saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Dia mengatakan, KPK telah mengklaim bahwa telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Karena UU KPK bersifat khusus, maka sejak proses penyelidikan kamim sudah bisa sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut, proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan undang-undang. Proses tersebut, kata dia, juga diterapkan ke semua kasus yang ditangani oleh KPK.