KPK Tak Takut Jika Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi

10 November 2017 23:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto, saksi di sidang e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto, saksi di sidang e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK tak takut jika Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali atas status tersangka korupsi e-KTP. Sebab, KPK kali ini telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menyandangkan kemballi status tersangka terhadap Ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun (Setya Novanto) mengajukan preperadilan, tentu KPK juga tidak akan melarang itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
KPK mengumumkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Setya Novanto pada Jumat (10/11). Febri mengatakan, penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, kata dia, kali ini KPK menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan Setya Novanto di kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Jadi dia menyakini bahwa kasus ini memiliki konstruksi hukum yang kuat.
"Ada bukti baru. Penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus KTP elektronik lainnya. Sehingga, beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kami tetap masih dapat digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Kembali soal kemungkinan praperadilan yang akan diajukan Setya Novanto, Febri mengatakan KPK saat ini hanya akan fokus pada penanganan kasus korupsi e-KTP.
"Kami fokus saja pada proses penanganan perkara saat ini. Nanti kami akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada," kata dia.
Seperti diketahui, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun ia lepas dari status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. Pertimbangan hakim Cepi saat itu karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan prosedur.