Mantan Aktivis HTI Boleh Dakwah Asal Tak Bicara Tentang Khilafah

22 Juli 2017 0:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPP HTI  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah. Tetapi, dengan catatan mereka dilarang mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menko Polhukam, Sri Yunanto, dalam diskusi 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas' di Jakarta, Jumat (21/7).
Seperti dilansir Antara, dalam dakwah tersebut para mantan aktivis HTI dilarang membawa atribut organisasi HTI.
"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata dia.
Terkait dengan pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.
"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (19/7) resmi mencabut badan hukum HTI. Langkah itu menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI.