Mereka yang Disebut Terima Aliran Dana e-KTP

20 November 2017 10:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto. Penahanan ini terkait status tersangka Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memberikan vonis terhadap 2 terdakwa dalam korupsi e-KTP pada 20 Juli. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim anggota Anwar dalam sidang putusan itu, menyebut ada beberapa pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP. Mereka terdiri dari DPR, pejabat pemerintahan dan swasta.
Berikut pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP menurut hakim:
1. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggriani sebesar 500 ribu dolar AS
2. Anggota DPR Miryam Haryani sebesar Rp 1,2 juta dolar AS
3. Anggota DPR Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar
4. Anggota DPR Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS
ADVERTISEMENT
5. Pengacara Hotma Sitompul sebesar 400 ribu dolar AS
6. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
7. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 140 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
8. Enam anggota panitia lelang e-KTP, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
9.Abraham mose dan kawan-kawan masing-masing sebesar Rp 1 miliar
10. Tim Fatmawati masing-masing sebesar Rp 60 juta
11. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar
12.Perusahaan Umum PNRI sebesar Rp 107 miliar
13. PT Sandipala sebesar Rp 145 miliar
14. PT Mega Lestari Ungggul Holding Company PT Sandipala sebesar Rp 148.863.947.162
15. PT LEN Industri sebesar Rp 3,45 miliar
ADVERTISEMENT
16. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
17. PT Quadra Sution sebesar Rp 79 miliar
Namun, data tersebut berbeda dengan yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto. Dalam tuntutan tersebut ada 39 pihak yang disebut turut menerima aliran dana. Berikut rinciannya:
1. Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS
5. Husni Fahmi 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS
7. Melcias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS
ADVERTISEMENT
8. Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS
9. Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS
10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS
11. Arief Wibowo 108 ribu dolar AS
12. Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni 408 ribu dolar AS
16. Ignatius Mulyono 258 ribu dolar AS
17. Taufik Effendi 103 ribu dolar AS
18. Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS
19. Miryam S. Haryani 23 ribu dolar AS
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS
ADVERTISEMENT
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS
22. Yasonna Laoly 84 ribu dolar AS
23. Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS
24. M Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS
25. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem 14,880 juta dolar AS dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
ADVERTISEMENT
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
33. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
34. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
35. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
36. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
37. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
38. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
39. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Beberapa nama yang disebut jaksa dan juga hakim itu ada yang sudah memberikan klarifikasi dan bantahan. Mereka ada juga yang mengembalikan uang ke KPK.