Pengeroyok Hermansyah Terancam 12 Tahun Penjara

12 Juli 2017 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Hermansyah (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Hermansyah (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Dua dari empat pelaku pengeroyokan ahli IT dari ITB Hermansyah telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (12/7) dini hari tadi. Ancaman hukuman 12 tahun penjara akibat aksi penganiayaan berat itu kini membayangi para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah jelas kasus penganiayaan berat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurutnya, kasus penganiayaan berat merupakan suatu kasus yang ancaman hukumannya lebih berat. Apalagi kalau disandingkan dengan UU Darurat yang mengatur senjata tajam.
"Penganiayaan berat itu kan kasus yang lebih lama ancaman hukumannya. Mau ditambah lama lagi, nanti kita juncto-kan dengan UU darurat," terangnya.
"Itu adalah teknik-teknik penyidik untuk melakukan sebuah investigasi," lanjut Martinus.
Jika benar dijunctokan maka para pelaku tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau Undang-undang Darurat kan 12 tahun. Kalau dijunctokan. Kalau Pasal 170 KUHP itu, kalau penganiayaan berat 7 tahun, kalau bersama-sama 170 (dan UU Darurat) 12 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kedua pelaku saat ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk 2 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.