Penyebar Video Perempuan Bugil yang Berbelanja Bisa Dijerat UU ITE

6 Juni 2017 13:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Video seorang perempuan tanpa busana yang sedang berbelanja di Apotek Roxy di kawasan Tamansari, Jakarta Barat menjadi viral di media sosial. Polisi kini telah mengamankan dan memeriksa perempuan bernama Vionina Magdalena itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyebar konten negatif, seperti video Vionina. Dia menegaskan masyarakat yang menyebarkan video seperti berkonten negatif dapat dikenakan UU ITE.
"Enggak boleh itu. Itu bisa kena UU ITE yang mendistribusikannya," kata Rudiantara di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
"Jangan sembarangan ngirim konten, apalagi konten negatif. Kemarin MUI sudah mengeluarkan fatwa apa-apa saja yang tidak boleh dan diharamkan. Apakah itu ghibah, hoax, mengadu domba, dan lain sebagainya. Kalau perlu nanti saya kirim fatwanya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rudiantara menjelaskan bukan hanya orang yang pertama kali menyebarkan konten tersebut yang dapat dijerat dengan UU ITE. Akan tetapi, masyarakat yang membagikan konten itu di media sosial juga dapat dijerat menggunakan undang-undang tersebut.
"Dalam undang-undang disebut yang mendistribusikan. Yang mendistribusikan kan yang mengedarkan," ujar dia.
Sebelumnya, Vionina dipergoki belanja tanpa busana di apotek Roxy, Tamansari pada Jumat (2/6) malam. Perempuan itu kemudian diamankan polisi di apartemen Rasuna Tower 18 lantai 26, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.