Polisi Ringkus 2 Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang

13 Mei 2017 1:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gas elpiji 3kg berlabel hanya untuk masyarakat miskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani)
zoom-in-whitePerbesar
Gas elpiji 3kg berlabel hanya untuk masyarakat miskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani)
Polisi meringkus 2 pelaku pengoplos gas eliji di Jatiuwung, Tangerang, Banten. Kedua pelaku, SS dan A, memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan pelaku ditangkap petugas Polsek Jatiuwung setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki ijin usaha niaga.
"Keduanya telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan memindahkan dari tabung gas ukuran 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5).
Erwin mengungkapkan kedua pelaku telah melakukan aksi curangnya itu selama 2 tahun terakhir. Kedua pelaku menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Gas elpiji ukuran 12 kilogram yang mereka oplos itu dijual seharga Rp 120 ribu. Setiap tabungnya pelaku mengantongi keuntungan Rp 40 ribu.
ADVERTISEMENT
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 17 tabung gas ukuran 12 kilogram, 419 tabung gas ukuran tiga kilogram, satu mobil pick-up, regulator serta uang tunai. Tersangka terancam jeratan pasal perlindungan konsumen yaitu Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU-RI No 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.