Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yogyakarta Segera Punya Pergub Larangan Taksi Online
11 Maret 2017 4:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan operasional taksi online berpelat hitam di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Sekarang lagi diproses, mungkin seminggu lagi jadi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi di Yogyakarta seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari Antara, Jumat (10/3).
Langkah penerbitan Pergub itu diklaim telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Pergub tersebut diterbitkan sembari menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur moda transportasi online.
Ia mengatakan setelah pergub diterbitkan, Dinas Perhubungan DIY akan menggandeng Polda DIY dalam implementasi penertiban di lapangan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menyambut baik rencana penerbitan pergub larangan taksi online. Ia menilai pergub diperlukan agar penertiban taksi pelat hitam berbasis online dapat lebih tegas.
Selama ini menurutnya taksi online telah bersaing secara tidak sehat. Keberadaan taksi online juga memicu merosotnya pendapatan taksi konvensional di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT