Konten dari Pengguna

Peran Presiden Terhadap Pemerintahan Dalam Menjalankan UUD Secara Administratif

Jihan Fadhillah
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan
26 Desember 2020 5:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jihan Fadhillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Dalam hal ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua) yang kemudian digunakan secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih tepatnya istilah Presiden digunakan untuk kepala negara suatu republik. Dapat dipilih secara langsung maupun tidak langsung. Lembaga kepresidenan merupakan Lembaga eksekutif diantaranya presiden dan wakil presiden. Dimana tugas Lembaga kepresidenan yaitu wewenang, kewajiban, dan hak Presiden dengan memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
ADVERTISEMENT
Presiden memiliki peranan penting dalam penerapan di pemerintahan. Kepala negara yang mengatur sistem pemerintahan yaitu presiden, tidak hanya mengendalikan pemerintahan, presiden akan bertanggung jawab penuh pada rakyatnya yang dapat menciptakan keadilan yang Sentosa, bahkan kemakmuran ekonomi secara menyeluruh. Presiden menjalankan tugasnya adanya fungsi yang dimiliki untuk dilakukan. Fungsi presiden ini di pemerintahan tidak jauh dari tugas menggerakkan undang – undang, wewenang presiden untuk mengatur suatu hal dan melakukan urusan yang publik dalam sifat administratif. Presiden memiliki fungsi yang dikerjakan untuk menjadikan kehidupan terhadap masyarakat serta memiliki negara yang baik dan nyaman.
Masih banyak fungsi lain yang ada pada kepala negara atau presiden terhadap sistem pemerintahan presidensial. Presiden memiliki fungsi yang mengarah pada sistem pemerintahan presidensial yang menyatakan beberapa tugas dan relasi presiden dengan lembaga lain serta melakukan peran pengawasan tersendiri. Kepala Negara atau Presiden terhadap lembaga lain berperan untuk menjadi yang terikat dari peran masing – masing untuk mennyatakan kepastian dari setiap fungsi dan wewenang agar dijalankan dengan baik bahkan lancar. Maka dari itu sangat penting bagi masyarakat yang ada di Indonesia dapat mempelajari bahkan mengerti peran presiden dalam pemerintahan. Dengan mempelajari peran presiden, masyarakat bisa terlibat dalam pemuasan terhadap kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
Peran pokok presiden yang berhubungan dari tugas yang menjalankan undang – undang, mengatur serta melakukan sifat administratif. Adanya beberapa peran presiden dalam pemerintahan yaitu :
1.Merealisasikan Undang-Undang
Peran Presiden salah satunya merealisasikan undang – undang yang dapat dikatakan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan terhadap presiden dengan mewujudkan peraturan pemerintah menyesuaikan terhadap ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 2. Peraturan pemerintah sangat berfungsi untuk mengatur pelaksanaan aturan – aturan yang ada sebelumnya di Undang-Undang.
Hal itu dapat dikatakan jika peraturan pemerintah yang dikerjakan oleh presiden menyesuaikan perintah maupun delegasi undang-undang. Peran presiden dalam menciptakan peraturan pemerintah ini terlepas dari pandangan pihak legislative. Dengan hal itu ada yang bertentangan terhadap undang-undang yang dikerjakan dengan pengujian melalui Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
2.Mengatur
Peran presiden yang lain yaitu mengatur, dalam arti undang-undang yang diciptakan oleh parlemen hanya merealisasikan garis besar ketentuan dan diatur oleh presiden atau pihak eksekutif yang melalui peraturan pemerintah. Hal ini dikerjakan untuk menggerakkan roda pemerintahan yang diketuainya. Peraturan yang diciptakan oleh presiden adalah usaha dari delegasi atau perintah undang-undang maupun dapat dikatakan sebagai peraturan pelaksana terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan. Hal itu merupakan materi peraturan yang diciptakan harus sesuai dan tidak bersesuaiaan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi. Maka dari itu peraturan pemerintah harus direalisasikan secara tegas bahkan jelas dalam ruang lingkup yang benar.
3. Administratif
Peran presiden lain yaitu berkaitan dengan kekuasaan yang memiliki sifat administratif, dimana sifat ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan terhadap urusan dengan kebutuhan publik. Peran administratif ini ada 4 bidang, yaitu :
ADVERTISEMENT
a. Peran khusus dan wewenang administrasi dalam bidang keamanan ataupun ketertiban publik
b. Kekuasaan administratif ini mencakup berbagai kegiatan yang berhubungan dengan urusan dan kebutuhan publik.
c. Melaksanakan tata usaha pemerintahan yang diawali dengan surat menyurat sampai adanya agenda dokumentasi, serta mengadakan administrasi negara dalam bidang pelayanan publik.
d. Administrasi negara dalam bidang pelaksanaan kesejahteraan publik.
B. Peran Presiden Terhadap Sistem Pemerintahan Presidensial
Banyak peran presiden yang dilakukan untuk digambarkan dalam poin – poin sebelumnya yang menyebutkan peran presiden yang bersangkutan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Beberapa peran presiden yang berkaitan dalam sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
1. Adanya masa jabatan, misalnya 4 atau 5 tahun bahkan 6 tahun. Dari hal tersebut presiden dan wakil presiden tidak diteruskan pada pertengahan masa jabatannya dikarenakan alasan politik. Masa jabatan tersebut adanya Batasan yang keras, yang biasanya dilakukan 1 kali bahkan 2 kali, masa jabatan tersebut dilakukan secara berturut-turut
ADVERTISEMENT
2. Presiden dan wakil presiden tidak konsisten terhadap Lembaga politik bahkan mendapatkan tanggung jawab langsung kepada rakyat.
3. Presiden dan wakil presiden ditentutkan oleh rakyat secara langsung maupun dipilih dalam mekanisme perantara yang sifatnya representasi permanen.
4. Presiden tidak menyerah terhadap parlemen dan tidak mau menyatukan parlemen begitu sebaliknya.
5. Pada sistem pemerintahan presidensial, tidak terkandung daalm perbedaan dari peran presiden dan kepala pemerintahan.
6. Responsibilitas pemerintah ada di tangan kepala negara atau presiden dan presidenlah yang akan melakukan wewenang untuk membentuk pemerintahan bahkan menyusun pemerintahan, menata keadaan kabinet dan mengangkat serta menghentikan posisi Menteri di negara. Pejabat public yang lain diangkat oleh presiden dan diberhentikan secara langsung oleh presiden berdasarkan “political appointement” atau penunjukan kepolitikannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa presiden atau kepala negara berperan penting terhadap pemerintahan dalam menjalankan undang-undang secara administratif, dimana adanya peran administrasi yang menjadikan indikator untuk menggambarkan pencapaian kinerja pemerintah. Kinerja pemerintah ini dapat dikatakan stabil jika memberikan pelayanan kepada publik yang benar, kesejahteraan terhadap rakyat, keamanan yang baik, pendidikan serta apapun itu yang berhubungan dengan hal yang penting untuk rakyat. Sehingga apa yang telah di cita-cita kan oleh negara ini menyesuaikan dengan keadaan rakyat yang siap untuk negaranya sendiri. ketatanan dalam sifat administratif dapat dikatakan sebagai sarana untuk membantu rakyat dalam bekerja sama membantu melontarkan pemikiran yang benar dengan arah yang lebih baik.