Penerapan Syariat Islam melalui Qanun Aceh dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia

Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jihan Najla Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aceh memiliki kedudukan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekhususan tersebut tidak hanya lahir dari sejarah Aceh, tetapi juga mendapat pengakuan dalam konstitusi. Salah satu bentuk kekhususan tersebut adalah kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan syariat Islam.
Namun, penerapan syariat Islam di Aceh tidak berlangsung di luar sistem hukum nasional. Kewenangan tersebut diberikan melalui konstitusi dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Artinya, penerapan syariat Islam merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Ruang lingkupnya mencakup berbagai bidang, mulai dari ibadah, hukum keluarga, muamalah, jinayah, peradilan, pendidikan, dakwah, hingga syiar. Pelaksanaannya kemudian diatur melalui Qanun Aceh.
Di sinilah qanun memiliki posisi penting. Secara bahasa, qanun berasal dari bahasa Arab qānūn yang berarti aturan, hukum, atau ketentuan. Istilah ini kemudian digunakan sebagai sebutan bagi peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa kekhususan Aceh tidak berarti adanya sistem hukum yang berdiri sendiri. Qanun tetap merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Dengan kata lain, syariat Islam di Aceh memperoleh ruang untuk diterapkan melalui mekanisme hukum yang disediakan oleh negara.
Dalam praktiknya, qanun juga menjadi sarana untuk menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam aturan yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Ketika nilai keagamaan dituangkan dalam qanun, aturan tersebut memiliki rumusan yang jelas mengenai perbuatan yang diatur, pihak yang dikenai ketentuan, serta konsekuensi hukumnya. Karena itu, penerapan syariat di Aceh tidak hanya berkaitan dengan ajaran keagamaan, tetapi juga dengan bagaimana norma tersebut dibentuk dan dijalankan sebagai hukum.
Salah satu bentuk penerapannya dapat dilihat dalam bidang hukum jinayat. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur berbagai jarimah dan uqubat yang berlaku di Aceh. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diundangkan pada 21 November 2025 dan berstatus berlaku.
Penerapan hukum jinayat juga memperlihatkan bahwa qanun tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Ketentuan tersebut dijalankan melalui Mahkamah Syar’iyah. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, peradilan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama, dengan kewenangan untuk menangani perkara tertentu, termasuk perkara jinayah.
Berdasarkan data dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan bahwa hukum jinayat memang diterapkan dalam praktik peradilan. Dalam statistik perkara bulan Agustus 2026, tercatat 1 perkara jinayat masuk, 16 perkara jinayat telah diputus, dan 9 perkara jinayat masih tersisa pada akhir bulan. Data tersebut menunjukkan bahwa qanun tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi dasar dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara jinayat melalui Mahkamah Syar’iyah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh tidak cukup dilihat dari banyaknya aturan yang dibentuk. Hal yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut bekerja dalam kehidupan masyarakat. Ketika qanun mengatur perilaku masyarakat dan diterapkan melalui lembaga peradilan, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan norma, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Dalam konteks ini, prinsip negara hukum menjadi hal yang esensial. Pemerintahan Aceh memang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan syariat Islam, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku. UU Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan, membina kerukunan, serta menghormati dan melindungi umat beragama dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, kekhususan Aceh tidak seharusnya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Kekhususan tersebut merupakan ruang yang diberikan oleh negara untuk mengakomodasi karakter dan kebutuhan masyarakat Aceh, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka konstitusi dan hukum nasional. Di sinilah keseimbangan antara kekhususan daerah dan prinsip negara hukum menjadi penting.
Penerapan syariat Islam melalui qanun memperlihatkan hubungan antara kekhususan daerah dan sistem hukum nasional. Qanun memungkinkan Aceh menjalankan kewenangan khususnya secara konkret, sementara kedudukannya sebagai bagian dari tata hukum Indonesia memastikan bahwa kewenangan tersebut tetap memiliki dasar dan batas hukum.
