Peran Forensik dalam Pengungkapan Tindak Pidana

Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jihan Najla Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini, istilah “forensik” sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, tetapi masih banyak yang belum memahami secara tepat apa arti dan fungsi dari forensik, terutama dalam konteks penyelesaian tindak pidana. Forensik sangat erat kaitannya dan merupakan hal yang berperan penting dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam terkait peran-peran ahli forensik dalam penanganan kejahatan dan penegakan hukum.
Forensik merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penyelidikan secara menyeluruh melalui proses penerapan ilmu atau sains. Forensik dalam konteks tindak pidana berarti ilmu yang digunakan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dan membuktikan kejahatan yang terjadi. Kasus-kasus kejahatan yang dilakukan secara tragis, seperti pembunuhan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan kejahatan lainnya, memerlukan penanganan yang efektif dan profesional. Dalam menyelesaikan kasus seperti ini, peran ahli forensik menjadi kunci dalam menganalisis bukti, mengungkap kebenaran, serta menemukan pelaku tindak pidana.
Forensik adalah bidang ilmu yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu, salah satunya adalah kedokteran forensik, yang digunakan untuk menganalisis bukti-bukti fisik dalam suatu kasus kejahatan. Kedokteran forensik, sebagai salah satu cabang spesialisasi ilmu kedokteran, memanfaatkan pengetahuan dan teknik medis untuk menentukan penyebab kematian atau trauma fisik yang diduga terkait dengan suatu kasus tindak pidana.
Dalam mengungkap tindak pidana, dokter forensik dapat melakukan “Visum et Repertum” yang berarti bahwa dokter forensik membuat keterangan tertulis atas permintaan penyidik mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap korban. Dalam proses ini, dokter forensik membuat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan, termasuk keterangan tentang kondisi fisik korban, riwayat medis korban, hasil pemeriksaan laboratorium, dan lain-lain. Visum et Repertum ini merupakan alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, seperti yang tertera dalam Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Dalam tindak pidana yang melibatkan teknologi informasi, disiplin ilmu "digital forensik" memiliki peran yang sangat penting dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengkaji bukti-bukti elektronik dan digital yang terkait dengan kasus tersebut. Bukti digital ini dapat berupa data dari perangkat elektronik, seperti komputer, smartphone, dan jaringan, serta informasi elektronik seperti email, pesan, atau file. Dalam proses mengungkap tindak pidana, digital forensik digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan bukti, dan membantu dalam proses penyelidikan. Digital forensik diatur dalam Pasal 43 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Disiplin ilmu forensik lainnya yang tidak kalah penting dalam mengungkap kasus pidana adalah "psikologi forensik", yang berperan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perilaku pelaku. Psikolog forensik dapat melakukan analisis psikologis terhadap pelaku kejahatan untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis pelaku. Contohnya, dalam kasus pembunuhan, psikolog forensik dapat melakukan analisis psikologis untuk mengungkap apakah pelaku memiliki gangguan jiwa yang memengaruhi perilakunya. Peran psikolog yang masuk ke dalam ranah tindak pidana ini diatur dalam Pasal 56 Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik Psikologi yang berbunyi:
Ilmuwan psikologi forensik melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek psikologis manusia dalam proses hukum, khususnya peradilan pidana. Psikolog forensik adalah psikolog yang tugasnya memberikan bantuan profesional psikologi berkaitan dengan permasalahan hukum, khususnya peradilan pidana.
Forensik memainkan peran yang krusial dalam mengungkap tindak pidana, membantu penegak hukum dalam proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan. Dengan menggunakan beragam metode dan teknik ilmiah, forensik mampu menganalisis bukti-bukti, mengidentifikasi motif pelaku, dan mengungkap kebenaran. Dengan dukungan forensik yang kuat, diharapkan upaya penegakan hukum dalam mengungkap tindak pidana dapat lebih akurat, adil, dan dapat diandalkan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada masyarakat terhadap penegakan hukum.
