RESTRUKTURISASI KREDIT PEMILIKAN RUMAH, MEMBANTU ATAU MENCEKIK?

Mahasiswi PKN STAN
Tulisan dari Jihan Nur Sinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pandemi COVID-19 telah mengubah mayoritas gaya hidup masyarakat. Mulai dari perlunya penggunaan masker dan sanitizer saat keluar rumah, hingga memengaruhi keputusan besar seperti dalam investasi dan penstrukturan modal perusahaan.
Penerapan kebijakan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan implikasi yang sangat besar kepada hampir seluruh kegiatan perekonomian. PSBB secara langsung menimbulkan turunnya konsumsi masyarakat, yang artinya terjadi penurunan PDB dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi negatif.
Pertumbuhan ekonomi global sendiri sudah diprediksi akan melambat pada 2019 sebesar 3,3% dari yang sebelumnya sebesar 3,6% pada tahun 2018 . Pada APBN KiTA Edisi Juni 2020, tertulis bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal I telah mengalami kontraksi. Kedatangan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 di Indonesia telah memperparah Ekonomi Indonesia.
Selain karena adanya PSBB, dalam keadaan yang tidak pasti seperti saat ini, masyarakat lebih memilih untuk mengurangi konsumsi dan menyimpan uang serta aset mereka untuk berjaga-jaga jika terjadi keadaan genting. Alhasil, konsumsi menjadi turun dan produksi juga berkurang untuk mengimbangi turunnya permintaan.
Tercatat ekonomi Indonesia pada triwulan I-2020 terhadap triwulan I-2019 tumbuh sebesar 2,97% (y-on-y), melambat dibanding capaian triwulan I-2019 yang sebesar 5,07% . Pariwisata, perhotelan, perdagangan, dan manufaktur menjadi sektor yang paling terdampak COVID-19 saat ini. Padahal sektor-sektor tersebut menyumbang 58,26% dari PDB pada tahun 2019 .
Dalam menanggulangi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan seperangkat kebijakan untuk menyelamatkan sektor terdampak COVID-19 seperti dalam pengambilan KPR. Tertuang dalam PJOK no.11/OJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Restrukturisasi kredit dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk penyelamatan dari non performing loan (NPL).
SKEMA RESTRUKTURISASI KPR
Keringanan yang ditawarkan bank seperti BTN dalam pengambilan kepemilikan bangunan pada saat pandemi ada yang bernama Program “Promo Ketupat Beruntung.” Program tersebut berlaku apabila melakukan akad kredit pada tanggal 1 April-30 Juni 2020. Gimmick dari program diantaranya pemberian diskon biaya provisi (50%), diskon biaya administrasi (50%), dan voucher belanja. Usaha tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kembali penjualan yang turun akibat dari turunnya permintaan akan rumah dikala pandemi.
Dalam penyelesaian NPL Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada beberapa skema yang diberikan bank. Permohonan keringanan memang sangat mudah, hanya perlu mendownload formulir permohonan keringanan, mengisinya, dan diupload dengan dokumen lain yang diperlukan, permohonan keringanan sudah bisa diproses. Namun yang menjadi masalah adalah penyetujuan permohonan restrukturisasi kredit pemilikan rumah yang terkadang sulit untuk didapatkan.
Jika dalam penyelamatan UMKM restrukturisasi kredit diberikan pada pengusaha UMKM dengan plafon maksimal Rp 10M, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur dalam KPR. Berdasarkan data NPL untuk kredit pemilikan rumah tinggal pada tahun 2019 hingga 2020, memang tidak ada peningkatan secara signifikan. NPL untuk pemilikan rumah tinggal memiliki rata-rata sebesar 2,7% pada tahun 2019. Pada tahun 2020, NPL naik sebesar 0,1% tiap bulannya, mulai dari 2,7% pada Januari, 2,8% pada Februari, dan 2,9% pada bulan Maret. Kenaikan yang dialami memang kecil tapi terjadi dengan cukup cepat, ini menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit masih cukup mampu dalam menekan kenaikan NPL. Namun, keadaan seperti ini masih belum pasti jangka waktunya, jika terjadi berkepanjangan, bisa saja penyelamatan dari NPL saat ini menimbulkan krisis lain di masa depan.
Kenaikan NPL bisa terkendali pada KPR dikarenakan dalam pengambilan rumah, debitur juga disyaratkan untuk memiliki cadangan tabungan di bank sebagai jaminan apabila debitur gagal bayar. Jadi jika misalnya debitur tidak membayar tunggakan selama 3 bulan, uang dalam tabungan akan otomatis dipotong oleh bank. Hal tersebutlah yang menyebabkan sulitnya dalam mendapat keringanan, padahal sangat jelas terjadi penurunan pendapatan dan pembengkakan pengeluaran rumah tangga yang menyebabkan selisih tersebut ditutup dengan tabungan yang sama.
Tak hanya itu, meskipun debitur mendapatkan persetujuan dalam restrukturisasi kredit, misal dengan bantuan pengurangan pokok kredit, hal tersebut tidak serta merta berupa pengurangan seluruh total pokok, tetapi pengurangan pokok hanya pada dalam jangka waktu tertentu dan selisih dari pokok yang seharusnya dibayar saat keadaan normal dengan pokok yang dibayar saat pandemi akan ditumpuk dan harus dibayar ketika keadaan debitur sudah kembali normal. Artinya akan ada beban lebih besar di akhir masa pembayaran jika tidak ada penambahan jangka waktu. Jika bentuk restrukturasi berupa penambahan jangka waktu, maka tentu saja bunga yang dibayarkan secara keseluruhan akan bertambah. Jelas kedua skema tersebut sangat merugikan jika dihitung secara keseluruhan.
Memang kebijakan restrukturisasi kredit membantu masyarakat dalam pembayaran kredit pemilikan rumah saat pandemi, tapi hal tersebut sangat membebani dikemudian hari. Kecuali bank memberikan keringanan berupa pemotongan bunga, skema ini baru bisa mengurangi pembayaran keseluruhan, tapi apa yang menjadi syarat bank mau memberikan bantuan berupa skema tersebut? Sebagai debitur, tentunya pasti menginginkan agar tunggakan cepat selesai. Akan tetapi, trade-off dari pengambilan restrukturisasi menjadi hal yang perlu dipertimbangkan kembali. Debitur harus pintar dalam mengambil keputusan, jika tidak, restrukturisasi yang menyelamatkan hari ini bisa saja mencekik dikemudian hari.
Oleh:
Jihan Nur Sinta
Mahasiswi PKN STAN
