Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Instansi Pemerintah
17 Juni 2021 20:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Jihan Afifah Rifdah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan salah satu upaya pencapaian reformasi birokrasi di Indonesia. Lantas, apa peran penting analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam instansi pemerintah?
ADVERTISEMENT
Dalam menyesuaikan jumlah, kualitas distribusi, dan komposisi pegawai dalam suatu instansi dengan beban kerjanya, maka dibutuhkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Apa itu analisis jabatan dan analisis beban kerja? Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, analisis jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan, analisis beban kerja merupakan teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah, bukan hanya untuk mengamalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, hasil dari penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dapat digunakan dalam menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Proses Penyusunan Anjab dan ABK
Proses pelaksanaan analisis jabatan memiliki beberapa tahapan yang terdiri dari persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, dan verifikasi jabatan. Sedangkan, dalam pelaksanaan analisis beban kerja dibutuhkan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data beban kerja dan menghitung kebutuhan pegawai dari beberapa aspek. Setelah semua proses pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja selesai, maka akan diperoleh informasi jabatan.
Dalam informasi jabatan, terdapat beberapa informasi mengenai jabatan terkait yang terdiri atas nama jabatan, kode jabatan, unit kerja, ikhtisar jabatan, kualifikasi jabatan, tugas pokok, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, risiko bahaya, syarat jabatan, prestasi kerja yang diharapkan, dan kelas jabatan.
ADVERTISEMENT
Implementasi Anjab dan ABK
Salah satu instansi pemerintah yang telah melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah Kementerian Keuangan. Hal tersebut ditunjukkan dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan analisis jabatan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu pengumpulan dan analisis data; penelaahan usulan informasi jabatan dan uraian jabatan; serta penetapan informasi jabatan dan uraian jabatan. Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa metode seperti studi literatur, wawancara, pengisian kuesioner, observasi, dan Focus Group Discussion (FGD).
Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2016 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Analisis beban kerja dilakukan oleh seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan secara konsisten dan berkesinambungan setiap setahun sekali, sedangkan analisis jabatan lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Sadar akan pentingnya pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Kementerian Keuangan menyelenggarakan e-learning Pelatihan Analisis Beban Kerja (ABK) dan e-learning Analisis Jabatan. Dari pelatihan tersebut, diharapkan para pesertanya terampil melakukan proses analisis beban kerja serta mampu menyusun informasi jabatan dan uraian jabatan di unit kerjanya masing-masing.
Mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan langkah tepat yang diambil oleh Kementerian PAN RB. Banyak manfaat yang telah didapat dari pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Salah satunya adalah peningkatan kinerja pegawai pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang yang dipengaruhi oleh peningkatan implementasi uraian jabatan dan spesifikasi jabatan. Begitu pula dengan analisis beban kerja yang dapat menjadi sarana peningkatan kinerja kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Daftar Referensi
Bppk.kemenkeu.go.id. (2021). Pusdiklat PSDM Gulirkan 2 E-Learning Pertama di Tahun 2021. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-pengembangan-sumber-daya-manusia-pusdiklat-psdm-gulirkan-2-elearning-pertama-di-tahun-2021--2021-01-22-2535a425/
Menpan.go.id. (2020). Langkah Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/langkah-penyusunan-anjab-dan-abk-dalam-penentuan-jabatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2016 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Tanumihardjo, S., Hakim, A., & Noor, I. (2013). Pengaruh Analisis Jabatan terhadap Kinerja Pegawai (Studi Pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No, 1114–1122.