Konten dari Pengguna

Penyaluran Dana BPUM, Cepat atau Tepat?

Jihan Afifah Rifdah

Jihan Afifah Rifdah

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jihan Afifah Rifdah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyaluran Dana BPUM (sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Penyaluran Dana BPUM (sumber: Pixabay)

Jika kita melihat dampak perekonomian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang perlu diperhatikan. Kondisi ini mendorong pemerintah mengeluarkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai sarana bagi pemulihan sektor tersebut. Program diharapkan dapat membantu ketahanan bisnis para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19. Adapun persyaratan bagi penerima BPUM di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendaftaran penerima BPUM tidak dipungut biaya dan pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Sebelum mendaftar, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik, nomor kartu keluarga, NIB-IUMK/SIUPP/SKU, dan foto usaha (Anwar, 2021). Namun, berkas-berkas tersebut nyatanya tidak menjamin bahwa dana BPUM tersalurkan bagi penerima yang tepat. Hal ini ditunjukkan dari adanya informasi mengenai penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria yang bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran dana BPUM sekitar bulan Desember 2020. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan program BPUM secara berjenjang dan berulang dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kabupaten atau kota hingga Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm.go.id, 2021).

Hal ini juga sejalan dengan Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, yang menyatakan bahwa program tersebut tujuan dasarnya baik, namun karena verifikasi data yang sangat cepat, maka berpotensi untuk tidak tepat sasaran. Lebih lanjut lagi Bhima mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan verifikasi data, sehingga akurasi data yang dimiliki pemerintah diragukan. Selain itu, potensi tidak tepat sasaran lainnya yang mungkin terjadi adalah pelaku usaha yang sedang menerima pinjaman dari bank juga dapat menerima dana BPUM (Jannah, 2020).

Permasalahan dalam verifikasi data juga didukung oleh pernyataan dari salah satu penerima BPUM di Jawa Barat yang menyatakan bahwa terdapat penerima dana BPUM yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Di lapangan sih banyak yang kayak apa ya, UMKM jadi-jadian gitu yang apa ya, yang dia tuh sebenarnya bukan UKM terus dia tiba-tiba karena tau bantuan ini, dia tiba tiba usaha atau yang dia pinjem produk temennya kayak gitu tuh ada di lapangan.”

Tidak hanya itu, penerima BPUM lainnya di Jawa Barat juga menyatakan hal yang sama mengenai fenomena tersebut. Penerima merasa bahwa program BPUM masih belum tepat sasaran dikarenakan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan menerima dana BPUM, sedangkan pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria tidak menerima dana BPUM.

“Jadi kurang tepat sasaran. Saya sendiri melihat, maksudnya bukan membandingkan satu hal yang gak bagus ya. Jadi dana BPUM itu akhirnya tuh yang tadinya betul betul UMKM malah gak dapet, yang dia tiba tiba jadi pengusaha yang dadakan tuh dapet gitu.”

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa salah satu faktor penyebab ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria adalah belum adanya database tunggal terkait dengan UMKM, sedangkan waktu pendataan dan penyaluran dana sangat terbatas untuk membantu UMKM yang terdampak. Namun, pihaknya terus melakukan verifikasi atau pengecekan data untuk meminimalisir terjadinya permasalahan tersebut (Kemenkopukm.go.id, 2021). Upaya tersebut tampaknya sudah sesuai dengan harapan penerima BPUM yang berharap pemerintah lebih ketat lagi dalam mengawasi pelaksanaan BPUM.

“Seharusnya sih pemerintah atau dinas terkait lebih ini lagi aja sih, lebih apa ya, lebih ketat lagi mengawasi.”

Sementara, Bhima Yudhistira mengusulkan adanya pengawalan dari pemerintah yang berupa mewajibkan penerima dana BPUM melaporkan pemanfaatan dana yang diberikan. Kemudian, Bhima juga menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi aliran uang yang digunakan. Dengan begitu, aliran yang kepada oknum yang mencurigakan akan diketahui (Jannah, 2020). Namun, di samping permasalahan mengenai penyaluran dana BPUM, program ini sudah sangat membantu banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Maka dari itu, dengan adanya saran saran yang diberikan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program BPUM khususnya dalam ketepatan sasaran.

Referensi

Anwar, M. (2021). Segera Daftar BPUM 2021 untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2021/09/07/142737326/segera-daftar-bpum-2021-untuk-dapat-blt-umkm-rp-12-juta?page=all

Jannah, S. (2020). Potensi Penyelewengan Dana Hibah untuk UMKM yang Cair Secepat Kilat. Tirto.Id. https://tirto.id/potensi-penyelewengan-dana-hibah-untuk-umkm-yang-cair-secepat-kilat-fZnm

Kemenkopukm.go.id. (2021). Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran, Kemenkop Tindak Lanjuti Temua BPK. https://kemenkopukm.go.id/read/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk