Konten dari Pengguna

Implikasi Penerapan Kebijakan Zonasi Sekolah : Pemerataan atau Kesengsaraan

Jiny Melati Amaliah
Mahasiswa Ilmu Politik Uin Sunan Ampel Surabaya
18 Oktober 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jiny Melati Amaliah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gambar menunjukkan bahwa rumah siswa yang hanya berbatas tembok dengan tembok sekolah yang memastikan siswa tersebut diterima disekolah itu. Penulis memotret sendiri foto di SMPN 10 Surabaya.
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang harus didapatkan oleh generasi penerus bangsa. Pendidikan merupakan kunci utama untuk menciptakan generasi yang berkualitas guna kemajuan bangsa Indonesia. Pembaharuan sistem sering dilakukan seiring dengan pergantian jabatan. Sistem zonasi sendiri dicetuskan pertama kali oleh Muhadjir Effendi, menurutnya dengan diberlakukannya sistem zonasi ini semua siswa dapat bersekolah dimanapun yang dekat dengan rumahnya tanpa harus pilih-pilih. Sistem ini dinilai efektif guna memeratakan penyebaran pendidikan yang merata. Dengan adanya sistem zonasi juga dinilai dapat memberikan peluang sekolah lainnya yang konon bukan sekolah favorit untuk dapat berkembang dan meningkatkan jumlah siswa yang memadai yang ditunjang oleh pemerintah. Tercetusnya sistem ini juga dinilai sebagai upaya pencegahan siswa yang datang ke sekolah dengan terlambat setiap harinya dengan alasan kesiangan atau macet.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan sistem zonasi dinilai kurang tepat bagi masyarakat terutama masyarakat yang daerah rumahnya jauh dari sekolah. Sistem ini dinilai sebagai penghambat bagi anak dikarenakan banyak sekali yang tidak mendapatkan sekolah karena jarak rumahnya yang dinilai cukup jauh. Hal ini memicu protes sebagian besar orang tua siswa yang tidak terima karena anaknya tidak lolos seleksi PPDB. Tidak sedikit orang tua siswa yang tertolak melakukan upaya demo ke sekolah bahkan ke pemerintahan untuk menuntut keadilan. Mereka menilai bahwa sistem ini tak fair lantaran banyak sekali siswa yang malas namun berhasil diterima disekolah favorit hanya karena jarak rumahnya hanya berkisar puluhan meter. Banyak orang tua murid yang mempertanyakan kegunaan sistem ini sebenarnya untuk pemerataan atau justru sebagai penghambat pendidikan. Pemberlakuan sistem zonasi sebenarnya upaya yang baik untuk pemerataan, namun dengan penyebaran sekolah yang kurang memadai membuat sistem ini tak layak untuk dilaksanakan. Di Surabaya sendiri, penyebaran sekolah pada wilayah zonasi sangat tidak imbang. Pada tingkatan SMA di Surabaya khususnya, penyebaran sma tidak merata sebab wilayah sma komplek sangat rekat sehingga untuk penyebaran zona wilayah sangat tidak adil jika dipatok pada jarak rumah ke sekolah. Sistem zonasi sangat menguntungkan bagi siswa yang rumahnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah, namun sistem ini sangat merugikan bagi siswa yang jarak rumahnya jauh dari sekolah. Dengan diberlakukannya sistem zonasi ini tentu tidak menjamin pemerataan sekolah karena bagi siswa yang memiliki peluang tinggi tentu akan menyepelekan belajar karena merasa yakin bahwa tanpa belajar pun akan mendapatkan sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Sistem penerimaan peserta didik baru seharusnya dikembalikan pada sistem lama dimana siswa akan mengikuti serangkaian tes untuk mengukur kemampuan belajarnya. Sistem ini lebih dinilai adil karena setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama dan bersaing secara sehat untuk menentukan nasib pendidikannya. Jika hal tersebut dilakukan barulah bisa berbicara pemerataan karena rata bukan berarti sama. Ketika siswa dapat bersaing secara nilai dalam memperebutkan satu kursi disekolah, maka bukan hanya pemerataan pendidikan saja yang didapatkan melainkan kualitas pendidikan di Indonesia akan lebih terjamin dan bermutu kedepannya. Tidak akan ada lagi korban siswa yang terlantar karena tidak mendapatkan sekolah karena merasa dicurangi oleh sistem pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak sekali siswa yang akhirnya putus sekolah akibat tidak mendapatkan kesempatan karena terhalang oleh jarak rumah. Banyak siswa yang pupus harapannya karena terhalang jarak sekolah. Oleh karena itu, sebagai pemerintah diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan dampak dari kebijakan zonasi sekolah tersebut. Pemerintah dihimbau lebih bijak dalam memutuskan apalagi menyangkut pendidikan dan masa depan anak.
ADVERTISEMENT