Bukan Hanya Hutan yang Hilang: Karhutla dan Nasib Pekerja di Sekitarnya

Mahasiswi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Joan Yolanda Sonjaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu persoalan lingkungan hidup yang tidak hanya berdampak pada rusaknya ekosistem dan hilangnya tutupan vegetasi saja. Di balik fenomena tersebut, terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya alam dan aktivitas ekonomi di sekitarnya. Dampak tersebut dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, seperti pekerja lokal, termasuk petani, pedagang, pekerja perkebunan yang harus beraktivitas di luar ruangan dengan risiko gangguan pernapasan, pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami penurunan pendapatan karena lingkungan tidak kondusif, serta para guru dan pekerja sekolah ketika kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan sementara. Selain itu, karhutla dapat mengganggu operasional penerbangan akibat kabut asap yang mengurangi jarak pandang, sehingga menyebabkan keterlambatan, pengalihan, atau pembatalan penerbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan maskapai, sementara biaya operasional tetap berjalan.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan pada 2026, khususnya di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Karhutla menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada kerugian ekologis, tetapi juga berdampak pada ekonomi-sosial masyarakat. Oleh karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada pemadaman api saja, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat dan pekerja yang menanggung dampaknya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Andri Gunawan Wibisana, dalam diskusi mengenai penegakan hukum karhutla pada September 2026, menyoroti pertanggung jawaban korporasi serta kerugian masyarakat akibat pencemaran asap. Dalam kasus karhutla, gugatan yang diajukan pemerintah hanya berfokus pada tuntutan atas kerusakan lingkungan, bukan kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat.
Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan karhutla telah menyebabkan kerugian mencapai Rp29,54 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026, akibat terganggunya perdagangan, pertanian, dan sektor makanan dan minuman. Angka ini belum termasuk biaya kesehatan yang menurut CELIOS dapat melampaui Rp100 triliun, dan belum memperhitungkan kemungkinan kebakaran berlanjut hingga akhir tahun, sehingga total kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Semakin parah kabut asap akibat karhutla, semakin besar pula risiko gangguan kesehatan masyarakat yang dapat menambah pengeluaran untuk biaya pengobatan. Di sisi lain, aktivitas ekonomi yang terhambat membuat pendapatan masyarakat menurun, bahkan terhenti. Akibatnya, masyarakat harus menghadapi biaya kesehatan yang meningkat di tengah kondisi pendapatan yang tidak menentu.
Analisis Hukum
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Larangan tersebut diperkuat oleh Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam penanganan karhutla, negara memiliki tanggung jawab melindungi lingkungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf a UU PPLH, sementara Pasal 65 dan Pasal 70 menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan keselamatan tenaga kerja. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada kerusakan hutan, tetapi juga pada kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan mata pencaharian pekerja yang terdampak.
Menurut saya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang dipadamkan atau berkurangnya titik api, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya bagi pekerja dan masyarakat yang kehilangan penghasilan, mengalami gangguan kesehatan, atau menanggung biaya tambahan. Dari perspektif hukum, penanganan karhutla seharusnya mencakup dua tanggung jawab yang saling berkaitan: memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggung jawaban dan memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga perlu memperhatikan pemulihan kerugian dan perlindungan terhadap korban.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah seharusnya bersikap mitigatif, bukan sekadar bereaksi setelah api muncul dan meluas. Diperlukan upaya terpadu yang mencakup pencegahan dan peringatan dini, penegakan hukum disertai pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan, serta bantuan ekonomi bagi usaha mikro, petani, dan pekerja informal. Dengan kerja sama pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, penanganan karhutla dapat dikatakan berhasil bukan hanya ketika api padam, tetapi juga ketika lingkungan pulih dan kehidupan warga kembali aman.
