Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Stop Korban Pinjol Ilegal! Mari Bangkitkan Kesadaran Masyarakat
15 Agustus 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jofana Elsa Permatasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Karangrasi, Kendal (23/07/2023) - Pinjaman Online Ilegal merupakan praktik pinjaman uang melalui platform atau aplikasi daring yang sengaja dibuat oleh "oknum-oknum" tertentu yang bertujuan untuk menjerat para peminjam untuk mendapat keuntungan tertentu. Pinjaman online dapat dikatakan illegal apabila tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK). Tidak semua pinjaman online itu ilegal, melainkan pinjaman online dikatakan legal apabila memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
ADVERTISEMENT
Program Kerja yang dilakukan mahasiswa KKN-T Undip ini dilaksanakan karena sebagian besar masyarakat di Kelurahan Karangsari belum maksimal dalam pemahaman literasi keuangan, padahal seperti yang kita ketahui literasi keuangan ini merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu mahasiswa KKN-T Undip berkomitmen untuk menghentikan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam upaya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, mereka telah melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat RT 04/ RW 1 mengenai risiko yang terkait dengan pinjaman ilegal dari aplikasi daring yang tidak resmi.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari program KKN-T Undip yang menekankan penerapan ilmu pengetahuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mahasiswa Undip ini menyadari betapa maraknya praktik pinjol ilegal belakangan ini, yang telah menimbulkan banyak korban akibat suku bunga yang tinggi, praktik penagihan yang tidak manusiawi, dan ketidakjelasan hukum yang mengatur transaksi semacam itu.
ADVERTISEMENT
Dalam acara sosialisasi, mahasiswa KKN-T Undip berbagi informasi penting mengenai pengenalan tentang pinjaman online ilegal, ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal, serta hukum yang mengatur mengenai pinjaman online illegal. Mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online ilegal.
Ketua RT 04, Bapak Untung, menyampaikan, "Kami merasa terpanggil untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini karena melihat begitu banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal. Melalui pendekatan edukasi, kami berharap masyarakat khususnya masyarakat RT 04/ RW 1 dapat lebih waspada dan cerdas dalam memilih sumber pinjaman agar terhindar dari praktik penipuan dan penindasan finansial yang mungkin terjadi."
ADVERTISEMENT
Diharapkan melalui upaya ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal meningkat, dan lebih banyak orang menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan pribadi mereka. Semakin banyak informasi yang tersedia dan semakin teredukasi masyarakat tentang risiko pinjaman ilegal, semakin sedikit korban yang akan terperangkap oleh praktik pinjaman online illegal yang merugikan ini.