2017, Menkominfo Wajibkan Vendor Ponsel 4G Penuhi TKDN 30 Persen

23 Januari 2017 13:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara meluncurkan DigiCoop (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara meluncurkan DigiCoop (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan produsen ponsel berteknologi 4G LTE, untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka menjadi 30 persen mulai Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Aturan TKDN ini telah berlaku sejak 2016 dengan kesepakatan awal kandungan lokal sebesar 20 persen, dan jumlah tersebut tahun ini ditingkatkan jadi 30 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
Terkait peningkatan kandungan lokal ini, Rudiantara mengaku pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para produsen ponsel terkait aturan ini.
"Januari ini, aturan TKDN berlaku 30 persen. Surat juga sudah diedarkan kepada para vendor," kata Rudiantara dalam jumpa pers peluncuran ponsel lokal Digicoop di Cikarang, pekan lalu (20/1).
Jika ada produsen yang belum memenuhi TKDN 30 persen untuk ponsel 4G, maka produknya ini tidak bisa dijual secara legal di Indonesia. Rudiantara mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa produsen ponsel yang meningkatkan kandungan lokalnya.
ADVERTISEMENT
"Mereka (produsen ponsel 4G-red) sudah ada yang mulai proses (TKDN 30 persen)," lanjutnya.
Dari jumlah kandungan lokal 30 persen pada sebuah produk, Kementerian Perindustrian telah merinci pembobotan TKDN itu bisa berbasis aspek manufaktur, aspek pengembangan, aspek aplikasi, dan aspek investasi. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Sejauh ini, sejumlah produsen yang patuh dengan aturan TKDN antara lain Samsung, Oppo, Evercoss, Advan, Asus, Digicoop, Lenovo, dan sejumlah merek lain.