Batas Tarif Atas-Bawah Taksi Online Bisa Beda di Setiap Daerah

15 Maret 2017 7:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taksi online Uber (ilustrasi). (Foto: Reuters/Sergio Perez)
Penyedia layanan transportasi online di Indonesia harus bersiap-siap mempelajari regulasi baru pemerintah yang merevisi angkutan sewa khusus. Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan uji publik atas revisi regulasi yang akan mengatur operasional layanan taksi online seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car.
ADVERTISEMENT
Total ada 11 poin penting dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu dari poin itu membahas tentang pembatasan tarif atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan oleh Kemenhub untuk menciptakan keseimbangan antara moda transportasi online dan konvensional. Lalu, penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan mitra transportasi online. Dan oleh sebab itu, batas tarif atas dan bawah di setiap daerah bisa berbeda-beda sesuai kebijakan daerah setempat.
"Ada tarif batas atas dan bawah, karena ini yang menjadi gejolak khususnya para taksi resmi atau existing yang sekarang," kata Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Selain tarif, Kemenhub juga memberlakukan aturan pada hal lainnya, yaitu memecah angkutan sewa umum untuk transportasi konvensional dan angkutan sewa khusus untuk transportasi online berbasis aplikasi seperti Uber, Grab, dan Go-Car.
Kemenhub juga akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan-kendaraannya agar mudah dikenali serta membatasi kuota sesuai dengan kebutuhan setempat yang ditentukan oleh Pemda lewat evaluasi secara berkala setiap tahun.
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan transportasi pun harus memenuhi persyaratan-persyaratan seperti pengujian berkala atau kir, STNK berbadan hukum, dan kapasitas mesin kendaraan minimal 1.000 cc untuk transportasi online, sementara 1.300 cc untuk angkutan sewa umum.
Ada juga ketentuan baru dalam Peraturan Menteri ini yang merupakan masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu mengharuskan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI untuk memberikan akses kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi revisi Peraturan Menteri yang rencananya akan digulirkan pada 1 April tersebut, salah satu pemain dalam bisnis layanan transportasi online, Grab, merasa layanan mereka tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional sehingga operasional mereka tidak bisa dibatasi.
"Pemerintah ingin menyetarakan padahal kami ini jenis layanan sewa berdasarkan kesepakatan di awal. Beda dengan taksi yang perhitungan tarif berjalan ketika sudah berada dalam perjalanan," sebut Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Managing Director Grab ID, Ridzki Kramadibrata. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Ridzki memprediksi hal itu akan mempersulit proses mekaninsme pasar yang selama ini dipercaya menjadi metode terbaik untuk menyelesaikan masalah tarif sewa ini.
Apalagi, tarif dalam bisnis transportasi online sangat fleksibel karena para pemain bisa kapan saja meningkatkan atau menurunkan biaya sebagai bentuk daya tarik menggaet pelanggan.
ADVERTISEMENT
Sementara isu kuota yang akan membatasi jumlah kendaraan transportasi online di suatu kota juga dianggap Ridzki akan menimbulkan masalah baru. "Kuota ini akan menimbulkan permasalahan lagi. Berapa jumlah kendaraan yang cukup dan tidak cukup sebaiknya ditentukan lewat mekanisme pasar," tambahnya.