Daftar Negara Pemburu Pajak Google

Permasalahan Google dengan urusan pajak tak kunjung usai. Beberapa tahun belakangan, di Indonesia sendiri permasalahan ini sudah menjadi sorotan dan terus dikejar penyelesaiannya.
Dari penghitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penghasilan Google pada 2015 lalu mencapai triliunan rupiah. Namun, Google hingga saat ini belum mau memberikan kepastian soal kepatuhan bayar pajak atas transaksi di Indonesia.
Google sendiri sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011. Direktorat Pajak menilai Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Pemerintah Indonesia sudah menyatakan tidak akan menyerah untuk mengejar pajak Google. Kasubdit Humas Pajak, Ani Natalia, mengatakan akan memanggil pihak Google Asia Pacific Pte Ltd yang ada di Singapura pada Kamis sore (19/1).
Selain di Indonesia, sejumlah negara lain juga tercatat mengejar pendapatan pajak dari Google, yang kemungkinan besar jumlahnya sangat besar sampai pemerintah setempat mengejar dengan gencar.
1. Inggris
Google telah membuat kesepakatan dengan pihak otoritas pajak Inggris pada Januari 2016 untuk membayar 130 juta poundsterling. Kesepakatan itu menebus seluruh pajak yang harus dibayar Google selama 10 tahun di Inggris.
Dilansir The Guardian, seorang juru bicara Google sudah mengonfirmasi jika perusahaan membayar pajak sebesar 46,2 juta poundsterling dari pendapatan di Inggris sebanyak 106 juta poundsterling selama 18 bulan hingga Juni 2015. Selain itu, Google juga membayar seluruh pajak yang menjadi utang selama 10 tahun ke belakang.
Tercatat, pendapatan Google di Inggris pada 2013 lalu mencapai 3,8 miliar poundsterling. Angka tersebut berasal dari penjualan iklan digital.
2. Italia
Pada 10 Januari kemarin, Google sudah mengajukan proposal kepada pihak otoritas pajak Italia untuk membayar pajak sebesar 270 hingga 280 juta dollar AS.
Proposal itu diajukan oleh Google untuk menyelesaikan masalah pajak di Italia yang sudah menjadi sorotan sejak awal 2016. Otoritas pajak Italia menuding Google tidak membayar pajak senilai 227 juta euro dalam rentang waktu 2009 hingga 2013.
Pihak Google berkomitmen untuk terus mengikuti aturan pajak di Italia ke depannya. "Google akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait," ujar seorang juru bicara Google kepada Reuters.
3. Prancis
Pihak otoritas Prancis mengejar pajak dari Google sebesar 1,6 miliar euro setelah Google hanya membayar 5 juta euro dari pendapatannya di Prancis sebesar 225,5 juta euro pada 2014.
Pada Mei 2016, otoritas pajak Prancis menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang sudah dimulai sejak Juni 2015.
Pihak Google sendiri sudah menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Prancis untuk terus menangani permasalahan ini.
Dewan Konstitusi Prancis membuat sebuah aturan yang disebut "Google Tax" pada Desember lalu, yang tujuannya, mempersulit perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengurangi biaya pajak di Prancis.
4. Spanyol
Mengikuti langkah yang dilakukan Prancis, otoritas pajak Spanyol sempat menggerebek kantor Google di Madrid pada Juni 2016 lalu. Masalahnya pun sama, yaitu terkait sikap Google yang diduga menghindari pembayaran pajak di negari matador.
Kembali dengan pernyataan yang sama seperti di Prancis, juru bicara Google mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak otoritas setempat untuk menjawab semua pertanyaan dan menyatakan akan mengikuti aturan keuangan di sana.
Kasus pajak yang membelit Google masih berjalan di beberapa negara hingga sekarang, termasuk Indonesia. Tekanan yang diterima Google bukan hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga politisi dan masyarakat sipil. Sampai kapan Google terus mengelak?
